Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Hakim MK Keberatan Pemohon UU KPK Banyak Tak Hadir

M. Iqbal Al Machmudi
19/11/2019 17:35
Hakim MK Keberatan Pemohon UU KPK Banyak Tak Hadir
Sidang lanjutan uji materi UU KPK di Gedung Sidang Utama MK, Jakarta, hari ini.(MI/MOHAMAD IRFAN )

SEBANYAK 22 orang pemohon yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari jumlah tersebut yang hadir disidang hanya berjumlah 10 orang. Dengan minimnya kehadiran pemohon majelis hakim Mahkamah Konstitusi merasa keberatan karena sulit menjelaskan materi bila pemohon tak hadir.

"Teman-teman pemohon kalau tidak hadir lagi dicoret semua. Kalian juga harus menghargai Mahkamah loh sudah mengajukan tapi tidak datang," kata hakim anggota Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Diketahui sebanyak 22 orang pemohon merupakan mahasiswa pascasarjana dari Universitas Islam As-Syafi'yah Bekasi yang juga berprofesi sebagai advokat mengajukan uji materi perkara UU KPK sendiri telah terintegrasi dengan nomor 59/PUU-XVII/2019.

Dengan begitu majelis hakim mewanti-wanti kepada pemohon untuk hadir pada sidang selanjutnya. Kecuali Pemohon sudah memberikan kuasa kepada orang lain.

"Kecuali memberikan kuasa, jadi banyak pemohon tapi tidak datang, tolong diingatkan ke teman-teman anda. Kalo pemohonnya puluhan kan tugas kami berat sekali, harus menjelaskan satu-satu legal standing itu kalau tidak hadir gimana menjelaskan," ujar Saldi.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR yang diwakili oleh anggota komisi III sekaligus politisi PDI Perjuangan Arteri Dahlan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik