Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 dinilai tidak etis dan tidak layak.
Hal itu menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dapat berdampak pada tata kelola kinerja penegakan hukum di Indonesia.
"Tentunya secara tidak langsung akan berdampak kepada tata kelola kinerja penegak hukum setidaknya gangguan psikis penegakan hukumnya," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (21/11),
Baca juga : Pimpinan KPK Uji Materi UU KPK, Pakar: Harusnya ke DPR
Menurut dia, tiga pimpinan lembaga antirasuah memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan menyangkut UU KPK. Sayangnya terhadap ketiganya masih melekat jabatan yang saat ini mereka emban yakni komisioner KPK.
"Memang ini menjadi hak dan dalam kapasitas pribadi mereka tetapi akan sulit memisahkan hak pribadi dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK. Dalam hal ini terkesan tidak layak dan tidak etis secara ketatanegaraan bahwa pimpinan lembaga negara penegak hukum melakukan tuntutan kepada lembaga negara lainnya," terang Indriyanto. (OL-7)
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved