Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 dinilai tidak etis dan tidak layak.
Hal itu menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dapat berdampak pada tata kelola kinerja penegakan hukum di Indonesia.
"Tentunya secara tidak langsung akan berdampak kepada tata kelola kinerja penegak hukum setidaknya gangguan psikis penegakan hukumnya," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (21/11),
Baca juga : Pimpinan KPK Uji Materi UU KPK, Pakar: Harusnya ke DPR
Menurut dia, tiga pimpinan lembaga antirasuah memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan menyangkut UU KPK. Sayangnya terhadap ketiganya masih melekat jabatan yang saat ini mereka emban yakni komisioner KPK.
"Memang ini menjadi hak dan dalam kapasitas pribadi mereka tetapi akan sulit memisahkan hak pribadi dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK. Dalam hal ini terkesan tidak layak dan tidak etis secara ketatanegaraan bahwa pimpinan lembaga negara penegak hukum melakukan tuntutan kepada lembaga negara lainnya," terang Indriyanto. (OL-7)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved