Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dibahas. Ia mengaku telah bertemu pihak KPK untuk membahas stasus kepegawaian tersebut.
“Saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK tapi belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dululah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/11).
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober disebutkan status kepegawaian pegawai KPK adalah ASN.
Baca juga: MK Minta DPR Hadirkan Rekaman Visual Pengesahan UU KPK
Tjahjo juga mengaku belum melaporkan proses peralihan status pegawai itu ke Presiden Joko Widodo.
“Saya belum laporkan, tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dulu lah," jelasnya.
Ihwal adanya pegawai KPK yang ingin pindah dari KPK karena harus menjadi ASN, Tjahjo belum mau berkomentar. Namun, Tjahjo menyebut, dengan menjadi ASN, pegawai KPK bisa ditugaskan ke lembaga pemerintahan lain.
"Sebenarnya teman-teman KPK yang masuk ASN, dia tidak seumur hidup menjadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan-RB, bisa ke mana-mana," jelas Tjahjo.
Ketika ditanya apakah pegawai KPK yang harus menjadi ASN akan melalui serangkaian tes, Tjahjo belum mau berkomentar. "Belum komentar, nanti tunggu saja," katanya. (OL-4)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved