Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Pemerintah Mulai Bahas Peralihan Status Pegawai KPK

Akmal Fauzi
19/11/2019 18:05
Pemerintah Mulai Bahas Peralihan Status Pegawai KPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo(Dok.MI)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dibahas. Ia mengaku telah bertemu pihak KPK untuk membahas stasus kepegawaian tersebut.

“Saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK tapi belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dululah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/11).

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober disebutkan status kepegawaian pegawai KPK adalah ASN.

Baca juga: MK Minta DPR Hadirkan Rekaman Visual Pengesahan UU KPK

Tjahjo juga mengaku belum melaporkan proses peralihan status pegawai itu ke Presiden Joko Widodo.

“Saya belum laporkan, tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dulu lah," jelasnya.

Ihwal adanya pegawai KPK yang ingin pindah dari KPK karena harus menjadi ASN, Tjahjo belum mau berkomentar. Namun, Tjahjo menyebut, dengan menjadi ASN, pegawai KPK bisa ditugaskan ke lembaga pemerintahan lain.

"Sebenarnya teman-teman KPK yang masuk ASN, dia tidak seumur hidup menjadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan-RB, bisa ke mana-mana," jelas Tjahjo.

Ketika ditanya apakah pegawai KPK yang harus menjadi ASN akan melalui serangkaian tes, Tjahjo belum mau berkomentar. "Belum komentar, nanti tunggu saja," katanya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya