Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Tugas Dewan Pengawas, antara lain, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Menurut Darmizal, sebaiknya masyarakat bersabar menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dan tidak perlu menekan Presiden Jokowi lagi dengan cara apapun.
Presiden harus superketat dalam memilih anggota Dewan Pengawas KPK karena posisi itu sangat strategis.
"Pernyataan Presiden sudah sangat bijak dan berbasis pada perundangan KPK yang berlaku, karena UU KPK memang sudah mengatur secara tegas dan jelas tentang Dewan Pengawas," terang Indriyanto,
Presiden sudah menyiapkan kebutuhan yang diamanatkan UU, misalnya dewan pengawas dan pelantikan pimpinan KPK yang baru
"Sikap kenegarawanan Presiden yang memberikan contoh dan keteladanan penyelenggara negara untuk menghormati ketatanegaraan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Masinton,
KPK sebelumnya telah mengidentifikasi 26 poin yang berisiko melemahkan kerja komisi.
Menurutnya, Presiden sudah masuk dalam lingkaran politik. Presiden seakan tidak melihat kekecewaan masyarakat sehingga tidak mengeluarkan Perppu.
Majelis hakim menyarankan agar pemohon memperjelas gugatan formil dan materiel.
Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke RPH, bagaimana kelanjutan dari perkara, apakah akan diteruskan atau berakhir.
Dalam menanggapi berlakunya UU KPK, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah menerima informasi pengundangan UU hasil revisi tersebut.
"Tidak ada niat Presiden untuk melemahkan KPK saya tahu persis karena saya mantan ketua KPK,' ujar mantan Ketua KPK itu.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU No 19/2019.
Hari ini, penyidik KPK menggeledah kantor Pemerintah Kota Medan terkait dugaan suap Wali Kota Tengku Dzulmi Eldin dari kepala dinas setempat.
Sejumlah pasal yang menimbulkan kekacauan hukum, seperti ketiadaan pasal peralihan, ketiadaan dewan pengawas, serta izin penindakan kepada dewan pengawas dan lain sebagainya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalankan tugas pascapemberlakuan UU KPK hasil revisi. Agenda pemeriksaan pun dijalankan seperti seperti biasa.
"KPK berjalan seperti biasa. Misalnya ada kasus atau penyelidikan yang sudah matang jika perlu ada OTT (tangkap tangan) kita lakukan," kata Ketua KPK Agus.
Perubahan lain di antaranya kewenangan penghentian perkara (SP3), perubahan status komisioner bukan lagi penyidik serta penuntut, dan status kepegawaian, imbuh Bayu, akan segera berlaku.
Mekanisme SP3 dapat menjadi salah satu alternatif untuk memberikan kepastian hukum bagi KPK ataupun bagi tersangka.
"Dalam Pasal 69 D ditegaskan selama Dewan Pengawas (Dewas) belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved