Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Menurutnya, Presiden sudah masuk dalam lingkaran politik. Presiden seakan tidak melihat kekecewaan masyarakat sehingga tidak mengeluarkan Perppu.
Majelis hakim menyarankan agar pemohon memperjelas gugatan formil dan materiel.
Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke RPH, bagaimana kelanjutan dari perkara, apakah akan diteruskan atau berakhir.
Dalam menanggapi berlakunya UU KPK, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah menerima informasi pengundangan UU hasil revisi tersebut.
"Tidak ada niat Presiden untuk melemahkan KPK saya tahu persis karena saya mantan ketua KPK,' ujar mantan Ketua KPK itu.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU No 19/2019.
Hari ini, penyidik KPK menggeledah kantor Pemerintah Kota Medan terkait dugaan suap Wali Kota Tengku Dzulmi Eldin dari kepala dinas setempat.
Sejumlah pasal yang menimbulkan kekacauan hukum, seperti ketiadaan pasal peralihan, ketiadaan dewan pengawas, serta izin penindakan kepada dewan pengawas dan lain sebagainya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalankan tugas pascapemberlakuan UU KPK hasil revisi. Agenda pemeriksaan pun dijalankan seperti seperti biasa.
"KPK berjalan seperti biasa. Misalnya ada kasus atau penyelidikan yang sudah matang jika perlu ada OTT (tangkap tangan) kita lakukan," kata Ketua KPK Agus.
Perubahan lain di antaranya kewenangan penghentian perkara (SP3), perubahan status komisioner bukan lagi penyidik serta penuntut, dan status kepegawaian, imbuh Bayu, akan segera berlaku.
Mekanisme SP3 dapat menjadi salah satu alternatif untuk memberikan kepastian hukum bagi KPK ataupun bagi tersangka.
"Dalam Pasal 69 D ditegaskan selama Dewan Pengawas (Dewas) belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya."
Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams, menyebut pengujian formil dan materiel pemohon tidak diuraikan dengan baik.
Pengujian formil dan materil pemohon tidak diuraikan dengan baik. Seperti soal kerugian secara konstitusional dari pemohon, baik secara spesifik maupun potensi kerugian.
Hukum acara pidana tidak mengenal penyidik ASN, sedangkan Revisi UU KPK menyatakan bahwa pegawai KPK merupakan ASN
Jumlah pemohon yang semuanya bersifat prinsipal berjumlah 25 orang. Namun, yang hadir hanya 8 orang. Hal itu menunjukkan ketidakseriusan pemohon dalam uji materi
Pemohon merasa keberatan dalam pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK, menurutnya bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan banyak yang salah menilai dalam revisi UU KPK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved