Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua KPK Antasari Azhar menilai Presiden Joko Widodo tidak memiliki niat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di beritakan dalam lembaran negara tersebut.
Menurutnya, Presiden yang tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bukan untuk melemahkan KPK justru, membuatnya semakin solid saat bertugas.
"Tidak ada niat Presiden untuk melemahkan KPK saya tahu persis karena saya mantan ketua KPK, ini undang-undang sudah disahkan kalau tidak puas barulah ajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Antasari saat dihubungi, Jumat (18/10).
Ia membeberkan pengalamannya menjabat ketua KPK Periode 2007-2009. Menurutnya UU KPK yang baru sangat diperlukan oleh penugasan penyidikan KPK dan para petugasnya.
"Begini, kalau mereka pernah didalam (KPK) pasti saya saya yakin perlu ada perbaikan dan penyempurnaan minimal untuk menjaga KPK ini atau tidak abuse of power, karena UU ini sudah lama," ujarnya.
Sehingga, lembaga KPK tidak cacat karena perilaku. Menurutnya, KPK perlu UU baru karena beberapa. Pertama, semua perilaku kegiatan perlu dewan pengawas agar tidak salah dalam melakukan kegiatan.
Kedua, penyadapan masih tetap berlaku seperti sekarang bedanya perlu izin dari pengawas, selama ini juga izin ke pimpinan. Dewan pengawas juga tidak masuk ke materi.
"Ketiga, ASN di KPK ada 4 jenis pegawai yaitu Polisi yang tunduk pada peraturan kepolisian, Jaksa yang tunduk pada peraturan kejaksaan, BPKP tunduk pada ASN, satu lagi pegawai yang direkrut oleh KPK sendiri yang belum merujuk kemana-mana. Kalau di rujuk ke ASN supaya jelas," ungkapnya.
Antasari mengatakan UU KPK baru justru akan lebih nyaman dan lebih terarah dalam menjalankan tugas dan tidak ada upaya untuk melakukan vakum dalam membrantas korupsi.
Selain itu, dirinya berpendapat bahwa kinerja KPK tidak dapat dinilai dari satu sisi.
"Selama ini banyak pendapat orang. Biaya untuk KPK itu sekian, keuangan negara yang ditarik hanya sekian, jadi ukuran orang hanya segitu itu. Kedua ada lagi ukuran bahwa kok Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kita tidak naik-naik Kan gitu," pungkasnya. (OL-8)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo dicecar pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya dengan 10 pertanyaan mendalam selama 2,5 jam di Mako Polresta Surakarta, Rabu (11/2).
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Pernyataan Jokowi yang siap “berjuang mati-matian” untuk PSI sebagai sinyal kecemasan dan rasa terancam di tengah dinamika politik pasca-Pilpres.
Pernyataan-pernyataan Jokowi dalam pidatonya di Rakernas PSI memiliki makna politik yang kuat, meskipun secara formal Jokowi belum bergabung ke PSI.
Upaya itu untuk mendongkrak elektabilitas PSI di Pemilu 2029. Mengingat, saat ini PSI masih belum bisa lolos ke parlemen di Senayan.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons ajakan “habis-habisan” Jokowi dalam penutupan Rakernas PSI di Makassar. PSI ditargetkan jadi partai besar di Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved