Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PENGAMAT dari The Indonesian Center for Governance and Political Studies (Ind-CGPS), Muhammad Azrie, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi perlu memiliki kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Kewenangan SP3 dapat memberikan kepastian hukum baik bagi tersangka ataupun bagi KPK sendiri," ujar Azrie dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/10).
Ia pun mencontohkan kasus John Manulangga dengan objek penyelidikan dana Pendidikan Luar Sekolah di Nusa Tenggara Timur.
"Namun setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan, ternyata John Manulangga ketika ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal dunia," imbuhnya.
Karena tidak ada kewenangan SP3, lanjut Azrie, kondisi itu dapat mempersulit KPK dan juga tidak memberikan kepastian hukum bagi terdakwa. Menurut dia, hal itu terjadi karena ketidak hati-hatian ketika menentukan sebagai tersangka. Daripada KPK harus terjebak aturan, lebih baik disiapkan sistem untuk membuat koreksi terhadap proses penyidikan dapat dilakukan.
"Mekanisme SP3 malahan dapat memperkuat KPK daripada harus gagal di praperadilan. Beberapa kasus sebelumnya seperti kasus Harie Purnomo pada 2015, KPK kalah di praperadilan karena dianggap penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur UU KPK," ujar Azrie.
Selain itu, ia memberi contoh serupa kasus Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, pada Mei 2016.
"Kalahnya di praperadilan, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marthen tidak sah dan melanggar Pasal 8 Undang-Undang KPK," imbuhnya.
Kedua kasus itu menunjukkan titik lemah KPK ketika melakukan penyelidikan. Alih-alih harus terbelenggu pada peraturan yang dibuatnya, mekanisme SP3 dapat menjadi salah satu alternatif untuk memberikan kepastian hukum bagi KPK ataupun bagi tersangka.
Baca juga: Dewan Pengawas belum Terbentuk, Kerja KPK Mengacu UU Lama
Pada bagian lain, kualitas penyidik KPK dinilainya juga merupakan ujung tombak kinerja lembaga antirasywah tersebut. Sehingga kualitas penyidik perlu menjadi pertimbangan utama. Sayangnya, ada penyidik yang diangkat tanpa melalui tes seperti pada Mei 2019.
"Ketika penyidik diangkat tanpa melalui tes seperti 21 orang yang diangkat pada Mei lalu merupakan preseden yang buruk," ujar Azrie.
Meskipun kemudian muncul klarifikasi bahwa penyidik yang diangkat sudah pernah memiliki pengalaman penyidik sebelumnya, kata Azrie, seharusnya mekanisme rekrutmen diatur sesuai dengan UU KPK. Sehingga ada standar kompetensi bagi para penyidik KPK.
Rendahnya standar kompetensi membuat KPK nantinya tidak memiliki taring yang kuat dan berpotensi berpolitis. Beberapa pemimpin daerah yang tertangkap tangan seringkali berpotensi mendapatkan tafsir miring KPK berpolitis. Namun, tudingan miring bisa diabaikan jika KPK mampu menyajikan bukti yang kuat.
"Kasus OTT Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun dengan tanpa barang bukti uang misalnya berpotensi ditafsir miring," ujar Azrie.
Walaupun kemudian Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa OTT tidak harus selalu dalam bentuk fisik uang.
"Namun, penjelasan tersebut tampaknya tidak mampu menjawab rasa ingin tahu publik karena kebiasaan OTT selalu ada barang bukti uang yang ditangkap," imbuhnya.
Lebih lanjut Azrie mengatakan berbagai permasalahan tersebut akan mampu dijawab oleh KPK apabila memiliki mekanisme prosedural yang kuat. Salah satu strateginya ialah dengan UU KPK yang mengharuskan penyidik menjadi ASN. Hal ini nantinya menjadi salah satu mekanisme untuk menguatkan kompetensi penyidik KPK di masa datang.
"Mandat UU KPK revisi untuk memaksa penyidik harus ASN menjadi salah satu pintu masuk untuk memperkuat KPK terutama dari sisi kompetensi penyidik," tandasnya. (RO/OL-1)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved