Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan HAM resmi mengundangkan revisi UU KPK sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK pada lembaran negara pada 17 Oktober 2019.
Dalam penilaian Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda, Akmal Fahmi, jalan yang terbuka untuk merevisi kembali UU KPK ialah melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk menyampaikan kebenaran harus ada pengkajian. PB HMI akan melakukan konsolidasi dengan badan-badan eksekutif mahasiswa menempuh jalur konstitusi. Langkahnya konstitusional," kata Akmal seusai diskusi bertema Judicial review UU KPK sebagai upaya kedaulatan hukum di Gedung PB HMI, Jl Sultan Agung, Jakarta Selatan, kemarin.
Hal senada diungkapkan Ketua Aliansi Relawan Jokowi, Hadar Alwi, bahwa kecil kemungkinan Presiden menerbitkan Perppu KPK.
"Karena UU KPK sudah diberlakukan, perppu tidak mungkin dikeluarkan. Biar semua berjalan dengan sendirinya sebab masih ada upaya judicial review ke MK," ujar Hadar.
Dalam menanggapi berlakunya UU KPK, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah menerima informasi pengundangan UU hasil revisi tersebut. Namun, komisi belum menerima salinan resminya.
"Kami akan melihat apa isi UU itu dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," ungkap Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengakui ada kegamangan terkait peralihan pemberlakuan UU hasil revisi. Meski demikian, dia memastikan KPK tetap bekerja seperti biasa.
"Misalnya, ada kasus atau penyelidikan yang sudah matang. Jika perlu ada OTT, kami lakukan," ujar Agus.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai seluruh pasal yang disepakati DPR bersama pemerintah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK dipastikan melemahkan lembaga antirasuah.
"Sejumlah pasal kontroversial berlaku. Banyak pihak berdalih di UU KPK baru terdapat pasal peralihan terkait dewan pengawas. Namun, cepat atau lambat dewan pengawas akan terbentuk. Jadi, pernyataan pasal peralihan itu hanya dalih tanpa dasar," tandas Kurnia. (Dhk/Gol/X-3)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved