Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalani tugas pascapemberlakuan UU KPK hasil revisi. Agenda pemeriksaan dilakoni seperti biasa. Tercatat sebanyak 15 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini, Kamis (17/10).
Salah satu saksi yang dipanggil yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pemda yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Kamis (17/10).
Pada kasus lain, KPK juga memanggil satu saksi yakni Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (2007-2012) Hadinoto Seodigno. Ia diagendakan pemeriksaan untuk kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus serta Rolls Royce di Garuda Indonesia.
KPK juga memanggil empat orang saksi dalam kasus infrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya. Keempat orang itu merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
KPK memanggil lima saksi terkait kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Saksi yang dipanggil antara lain Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Bengkalis Hurri Agustianri dan Kepala Bappeda Bengkalis Jondi Indra Bustian. Adapun saksi lain berasal dari pihak swasta.
Baca juga: Pemberlakuan Revisi UU KPK Disebut Timbulkan Ketidakpastian
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui masih ada kegamangan terkait peralihan pemberlakuan UU hasil revisi. Meski begitu, ia memastikan komisi antirasywah bekerja seperti biasa. Agus mengatakan sudah membahasnya dengan pimpinan dan jajaran KPK.
"KPK berjalan seperti biasa. Misalnya ada kasus atau penyelidikan yang sudah matang jika perlu ada OTT (tangkap tangan) kita lakukan," kata Agus.
Salah satu persoalan ialah tentang status pimpinan KPK yang bukan lagi sebagai penyidik atau penuntut. Dampaknya, komisioner KPK tidak lagi bisa meneken surat perintah penyidikan (sprindik). Perubahan itu akan diatur melalui Peraturan Komisi.
Agus mengatakan kewenangan penekenan sprindik nantinya akan diserahkan ke Deputi Penindakan. Meski tidak lagi punya kuasa meneken sprindik, imbuh Agus, komisioner KPK tetap akan ikut dalam gelar perkara.
"Kalau itu (UU revisi) langsung berlaku pimpinan sudah bukan penyidik ada implikasinya ke dalam. Karena itu dalam Peraturan Komisi akan menjelaskan mengenai sprindik," ujarnya.(OL-5)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved