Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalani tugas pascapemberlakuan UU KPK hasil revisi. Agenda pemeriksaan dilakoni seperti biasa. Tercatat sebanyak 15 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini, Kamis (17/10).
Salah satu saksi yang dipanggil yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pemda yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Kamis (17/10).
Pada kasus lain, KPK juga memanggil satu saksi yakni Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (2007-2012) Hadinoto Seodigno. Ia diagendakan pemeriksaan untuk kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus serta Rolls Royce di Garuda Indonesia.
KPK juga memanggil empat orang saksi dalam kasus infrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya. Keempat orang itu merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
KPK memanggil lima saksi terkait kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Saksi yang dipanggil antara lain Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Bengkalis Hurri Agustianri dan Kepala Bappeda Bengkalis Jondi Indra Bustian. Adapun saksi lain berasal dari pihak swasta.
Baca juga: Pemberlakuan Revisi UU KPK Disebut Timbulkan Ketidakpastian
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui masih ada kegamangan terkait peralihan pemberlakuan UU hasil revisi. Meski begitu, ia memastikan komisi antirasywah bekerja seperti biasa. Agus mengatakan sudah membahasnya dengan pimpinan dan jajaran KPK.
"KPK berjalan seperti biasa. Misalnya ada kasus atau penyelidikan yang sudah matang jika perlu ada OTT (tangkap tangan) kita lakukan," kata Agus.
Salah satu persoalan ialah tentang status pimpinan KPK yang bukan lagi sebagai penyidik atau penuntut. Dampaknya, komisioner KPK tidak lagi bisa meneken surat perintah penyidikan (sprindik). Perubahan itu akan diatur melalui Peraturan Komisi.
Agus mengatakan kewenangan penekenan sprindik nantinya akan diserahkan ke Deputi Penindakan. Meski tidak lagi punya kuasa meneken sprindik, imbuh Agus, komisioner KPK tetap akan ikut dalam gelar perkara.
"Kalau itu (UU revisi) langsung berlaku pimpinan sudah bukan penyidik ada implikasinya ke dalam. Karena itu dalam Peraturan Komisi akan menjelaskan mengenai sprindik," ujarnya.(OL-5)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved