Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PAKAR hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyatakan revisi UU KPK akan segera berlaku ketika diundangkan. Namun, ia mengatakan hasil revisi yang akan segera efektif berlaku itu masih menyisakan ketidakpastian.
Dia mencatat dalam UU revisi tersebut, hanya mengenai Dewan Pengawas yang diatur ketentuan peralihannya.
"Dalam revisi UU KPK tidak ada ketentuan penundaan artinya akan berlaku ketika diundangkan. Namun, untuk Dewan Pengawas selama belum terbentuk maka kerja KPK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan masih berlaku kententuan sebelum UU tersebut diubah," ucapnya dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/10).
Adapun mengenai perubahan lain di antaranya kewenangan penghentian perkara (SP3), perubahan status komisioner bukan lagi penyidik serta penuntut, dan status kepegawaian, imbuh Bayu, akan segera berlaku.
Berdasarkan kententuan yang berlaku, UU Perubahan Kedua atas UU KPK itu akan berlaku setelah 30 hari disahkan DPR, yakni 17 Oktober 2019, meski seandainya Presiden tidak menandatanganinya.
Baca juga : KPK Dinilai Perlu Miliki Kewenangan SP3 dan Penyidik dari ASN
"Sebagai suatu undang-undang itu akan sah dan berlaku sebagai UU meski tidak ditandatangani Presiden. Artinya wajib diundangkan setelah 30 hari disahkan DPR," ujarnya.
Menurutnya, materi revisi UU KPK sedari awal sudah dikhawatirkan publik akan mengurangi efektivitas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. UU tersebut akan mengubah wajah KPK.
"Materi revisi memang menimbulkan ketidakpastian terhadap efektivitas kerja-kerja pemberantasan korupsi. Setelah wajib diundangkan besok (17 Oktober) dan berlaku kita akan melihat apakah terbukti kekhawatiran tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemberlakuan UU KPK baru akan menimbulkan ketidakpastian.
Terkait status komisioner yang bukan lagi penyidik dan penuntut, ia khawatir komisioner KPK yang saat ini bertugas akan takut mengambil kebijakan strategis dalam konteks pro justitia yang dilakukan KPK.
"Memang pembuatan undang-undang ini materinya banyak yang bermasalah karena menimbulkan perdebatan," ucapnya. (OL-7)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved