Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyatakan revisi UU KPK akan segera berlaku ketika diundangkan. Namun, ia mengatakan hasil revisi yang akan segera efektif berlaku itu masih menyisakan ketidakpastian.
Dia mencatat dalam UU revisi tersebut, hanya mengenai Dewan Pengawas yang diatur ketentuan peralihannya.
"Dalam revisi UU KPK tidak ada ketentuan penundaan artinya akan berlaku ketika diundangkan. Namun, untuk Dewan Pengawas selama belum terbentuk maka kerja KPK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan masih berlaku kententuan sebelum UU tersebut diubah," ucapnya dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/10).
Adapun mengenai perubahan lain di antaranya kewenangan penghentian perkara (SP3), perubahan status komisioner bukan lagi penyidik serta penuntut, dan status kepegawaian, imbuh Bayu, akan segera berlaku.
Berdasarkan kententuan yang berlaku, UU Perubahan Kedua atas UU KPK itu akan berlaku setelah 30 hari disahkan DPR, yakni 17 Oktober 2019, meski seandainya Presiden tidak menandatanganinya.
Baca juga : KPK Dinilai Perlu Miliki Kewenangan SP3 dan Penyidik dari ASN
"Sebagai suatu undang-undang itu akan sah dan berlaku sebagai UU meski tidak ditandatangani Presiden. Artinya wajib diundangkan setelah 30 hari disahkan DPR," ujarnya.
Menurutnya, materi revisi UU KPK sedari awal sudah dikhawatirkan publik akan mengurangi efektivitas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. UU tersebut akan mengubah wajah KPK.
"Materi revisi memang menimbulkan ketidakpastian terhadap efektivitas kerja-kerja pemberantasan korupsi. Setelah wajib diundangkan besok (17 Oktober) dan berlaku kita akan melihat apakah terbukti kekhawatiran tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemberlakuan UU KPK baru akan menimbulkan ketidakpastian.
Terkait status komisioner yang bukan lagi penyidik dan penuntut, ia khawatir komisioner KPK yang saat ini bertugas akan takut mengambil kebijakan strategis dalam konteks pro justitia yang dilakukan KPK.
"Memang pembuatan undang-undang ini materinya banyak yang bermasalah karena menimbulkan perdebatan," ucapnya. (OL-7)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved