Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
AMGGOTA DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masih bisa bekerja seperti biasa mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 atau UU sebelum revisi.
Hal itu disampaikannya menanggapi tenggat 30 hari pascapengesahan revisi UU KPK.
"Dalam Pasal 69 D ditegaskan selama Dewan Pengawas (Dewas) belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ada UU hasil perubahan," kata mantan anggota Panja Revisi UU KPK itu dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/10).
Berdasarkan kententuan yang berlaku, UU Perubahan Kedua atas UU KPK itu akan berlaku setelah 30 hari disahkan DPR, yakni 17 Oktober 2019, meski seandainya Presiden tidak menandatanganinya.
Baca juga : Tiba di Gedung KPK, Wali Kota Medan Tolak Bicara
Menurut Arsul, KPK tetap bisa menjalankan tugas seperti biasa antara lain operasi tangkap tangan. Kewenangan komisioner yang bersinggungan dengan Dewan Pengawas seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tetap bisa dijalankan sesuai UU sebelum revisi.
Pasal 69 D UU KPK hasil revisi menyatakan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU diubah.
"Penyadapan oleh KPK misalnya, tetap dapat dilakukan sesuai dengan peraturan atau SOP yang selama ini digunakan," ujar dia.
Arsul melanjutkan ia tidak akan mempersoalkan apakah Presiden Joko Widodo menandatangani revisi UU KPK atau tidak. Di sisi lain, ia juga mempersilakan publik menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan revisi UU KPK untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konsitutusi.
"Cara judicial review adalah cara tertib hukum bagi mereka yang memiliki perhatian merespons revisi UU KPK tersebut," ucapnya. (OL-7)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved