Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) merasa kecewa dengan presiden yang tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan korupsi yang baru direvisi.
Koordinator BEM SI Wilayah Jabodetabek-Banten, Muhammad Abdul Basit mengungkapkan, kekecewaan tersebut dikarenakan perjuangan aksi turun ke jalan selama ini dirasa percuma.
"Menyayangkan sikap Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu. Seharusnya Presiden melihat perjuangan kita di tanggal 23 dan 24 September lalu," kata Abdul saat dihubungi, Jumat (1/11).
Menurutnya, Presiden sudah masuk dalam lingkaran politik. Presiden seakan tidak melihat kekecewaan masyarakat sehingga tidak mengeluarkan Perppu.
Ia menyebbut, harapan yang tersisa untuk menganulir UU KPK baru ialah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : UU KPK Dinilai sudah Baik, Perppu tidak Perlu Terbit
"Kita tetap melakukan Judicial Review ke MK tapi kita juga meminta secara langsung kepada presiden. Ingin melihat sikap tegas presiden terkait hal itu," ujar Abdul.
Meski demikian, BEM SI masih berharap, nantinya presiden akan mengeluarkan Perppu KPK, melihat keinginna dan aspirasi di masyarakat
"BEM SI masih butuh waktu (menyikapi) terkait sikap presiden yang tidak mengeluarkan Perppu," cetusnya.
Sebelumnya, Presiden pastikan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk UU KPK. Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11). (OL-7)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Airlangga Hartarto mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai langkah antisipasi apabila konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak dunia.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved