Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MATERI UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK dipastikan akan melemahkan lembaga antirasuah.
Diundangkannya regulasi tersebut diprediksi mengembalikan pemberantasan praktik lancung ke jalur lambat. Hal itu dikemukakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Jumat (18/10).
"Seperti yang diketahui bahwa UU KPK baru resmi berlaku. Sejumlah pasal kontroversial pun otomatis akan diberlakukan pada lembaga antirasuah itu," kata Kurnia.
Menurut dia, ada beberapa pasal yang menimbulkan kekacauan hukum, seperti ketiadaan pasal peralihan, ketiadaan dewan pengawas, serta izin penindakan kepada dewan pengawas dan lain sebagainya.
Ia mencontohkan, pembentukan dewan pengawas yang anggotanya dipilih presiden dan memiliki wewenang memberikan izin penindakan perkara rawan intervensi eksekutif.
Demikian pula penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka 2 tahun apabila perkara tidak selesai akan berpotensi menghentikan perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK.
"Banyak pihak yang berdalih bahwa dalam UU KPK yang baru terdapat pasal peralihan terkait pembentukan dewan pengawas. Namun, harus dipahami bahwa cepat atau lambat dewan pengawas akan terbentuk. Jadi, pernyataan yang menyebutkan terkait dengan pasal peralihan itu hanya dalih tanpa dasar sama sekali," katanya.
Baca juga: Lima Tahun, Jokowi: Waktu yang Sangat Cepat
Selain itu, sambung dia, mengenai usia minimal pimpinan KPK baru juga belum selesai dari perdebatan. Dalam draft UU KPK yang selama ini beredar disebutkan bahwa usia minimal pimpinan KPK ialah 50 tahun. Sedangkan salah satu pimpinan terpilih, Nurul Ghufron, justru usianya belum sampai batas minimal.
"Selain dari substansi, persoalan formil pun masih menjadi sorotan publik. Mulai dari tidak masuk prolegnas prioritas 2019 dan tidak dihadiri oleh kuorum paripurna DPR saat pengesahan UU KPK yang baru. Demikian pula, KPK secara institusi juga tak pernah dilibatkan pada proses pembahasan."
Realitas tersebut, terang Kurnia, semakin memberikan gambaran bahwa dua cabang kekuasaan, yaitu eksekutif dan legislatif memiliki niat untuk mengerdilkan agenda pemberantasan korupsi. (OL-8)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved