Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MATERI UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK dipastikan akan melemahkan lembaga antirasuah.
Diundangkannya regulasi tersebut diprediksi mengembalikan pemberantasan praktik lancung ke jalur lambat. Hal itu dikemukakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Jumat (18/10).
"Seperti yang diketahui bahwa UU KPK baru resmi berlaku. Sejumlah pasal kontroversial pun otomatis akan diberlakukan pada lembaga antirasuah itu," kata Kurnia.
Menurut dia, ada beberapa pasal yang menimbulkan kekacauan hukum, seperti ketiadaan pasal peralihan, ketiadaan dewan pengawas, serta izin penindakan kepada dewan pengawas dan lain sebagainya.
Ia mencontohkan, pembentukan dewan pengawas yang anggotanya dipilih presiden dan memiliki wewenang memberikan izin penindakan perkara rawan intervensi eksekutif.
Demikian pula penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka 2 tahun apabila perkara tidak selesai akan berpotensi menghentikan perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK.
"Banyak pihak yang berdalih bahwa dalam UU KPK yang baru terdapat pasal peralihan terkait pembentukan dewan pengawas. Namun, harus dipahami bahwa cepat atau lambat dewan pengawas akan terbentuk. Jadi, pernyataan yang menyebutkan terkait dengan pasal peralihan itu hanya dalih tanpa dasar sama sekali," katanya.
Baca juga: Lima Tahun, Jokowi: Waktu yang Sangat Cepat
Selain itu, sambung dia, mengenai usia minimal pimpinan KPK baru juga belum selesai dari perdebatan. Dalam draft UU KPK yang selama ini beredar disebutkan bahwa usia minimal pimpinan KPK ialah 50 tahun. Sedangkan salah satu pimpinan terpilih, Nurul Ghufron, justru usianya belum sampai batas minimal.
"Selain dari substansi, persoalan formil pun masih menjadi sorotan publik. Mulai dari tidak masuk prolegnas prioritas 2019 dan tidak dihadiri oleh kuorum paripurna DPR saat pengesahan UU KPK yang baru. Demikian pula, KPK secara institusi juga tak pernah dilibatkan pada proses pembahasan."
Realitas tersebut, terang Kurnia, semakin memberikan gambaran bahwa dua cabang kekuasaan, yaitu eksekutif dan legislatif memiliki niat untuk mengerdilkan agenda pemberantasan korupsi. (OL-8)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved