Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalankan tugas pascapemberlakuan UU KPK hasil revisi. Agenda pemeriksaan pun dijalankan seperti seperti biasa. Sebanyak 15 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, kemarin.
Salah satu saksi yang dipanggil ialah Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Aries HB. Ia bersaksi dalam kasus suap proyek pemda yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, kemarin.
Pada kasus lain, KPK juga memanggil satu saksi, yakni Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Seodigno. Ia diagendakan untuk pemeriksaan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus serta Rolls Royce di Garuda Indonesia.
KPK juga memanggil empat saksi dalam kasus proyek infrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya. Keempat orang itu merupakan karya-wan di perusahaan tersebut.
Selain itu, KPK memanggil lima saksi terkait dengan kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Saksi yang dipanggil antara lain Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Bengkalis Hurri Agustianri dan Kepala Bappeda Bengkalis Jondi Indra Bustian. Adapun saksi lainnya berasal dari pihak swasta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui masih ada kega-mangan terkait peralihan pemberlakuan UU KPK hasil revisi. Meski begitu, ia memastikan komisi antirasuah bekerja seperti biasa. Ia mengatakan sudah membahasnya dengan pimpinan dan jajaran KPK.
"KPK berjalan seperti biasa. Misalnya ada kasus atau penyelidikan yang sudah matang, jika perlu ada OTT (operasi tangkap tangan), kita lakukan," jelas Agus.
Salah satu persoalan ialah mengenai status pimpinan KPK yang bukan lagi sebagai penyidik atau penuntut. Dampaknya, komisioner KPK tidak lagi bisa meneken surat perintah penyidikan (sprindik). Perubahan itu akan diatur melalui peraturan komisi.
Agus mengatakan kewenang-an penekenan sprindik nantinya diserahkan ke deputi penindakan.
"Kalau itu (UU revisi) langsung berlaku, pimpinan sudah bukan penyidik, ada implikasinya ke dalam. Karena itu, dalam peraturan komisi akan dijelaskan mengenai sprindik," tukasnya. (Dhk/X-6)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved