Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK tetap Kebut Penindakan

Dhika kusuma winata
18/10/2019 20:37
KPK tetap Kebut Penindakan
Febri Diansyah(Antara)

BERLAKUNYA UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK tidak membuat kecepatan lembaga antirasywah itu melaambat. KPK tetap melakukan penindakan.

Hari ini, penyidik KPK menggeledah kantor Pemerintah Kota Medan terkait dugaan suap Wali Kota Tengku Dzulmi Eldin dari kepala dinas setempat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf Pemkot Medan yang digunakan untuk menerima uang dari kepala dinas. KPK menduga suap yang diterima wali kota terkait dengan ekses biaya dinas luar negeri.

"Tim masuk ke ruangan Wali Kota, ruang protokoler, dan beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini," kata Febri, di Jakarta, Jumat (18/10).

Di Indramayu, KPK juga melakukan penggeledahan terkait dugaan suap Bupati Supendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini.

"Tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor Bupati Indramayu dan kantor Dinas PUPR," imbuh Febri.

Pascapemberlakuan UU KPK hasil revisi, KPK juga tetap melakukan agenda pemeriksaan di Jakarta. Salah satunya pemeriksaan tersangka Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara yang terjerad kasus suap pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti. Setelah pemeriksaan, komisi antirasuah juga menahan Darman di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Mengenai pemberlakuan UU revisi, Febri mengatakan komisi antirasuah telah menerima informasi pengundangan UU tersebut. Namun, KPK belum menerima salinan resminya. KPK saat ini menyiapkan tim transisi dan juga berencana menemui Kemenkumham terkait kejelasan pasal-pasal UU baru tersebut.

"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," kata Febri. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya