Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
BERLAKUNYA UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK tidak membuat kecepatan lembaga antirasywah itu melaambat. KPK tetap melakukan penindakan.
Hari ini, penyidik KPK menggeledah kantor Pemerintah Kota Medan terkait dugaan suap Wali Kota Tengku Dzulmi Eldin dari kepala dinas setempat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf Pemkot Medan yang digunakan untuk menerima uang dari kepala dinas. KPK menduga suap yang diterima wali kota terkait dengan ekses biaya dinas luar negeri.
"Tim masuk ke ruangan Wali Kota, ruang protokoler, dan beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini," kata Febri, di Jakarta, Jumat (18/10).
Di Indramayu, KPK juga melakukan penggeledahan terkait dugaan suap Bupati Supendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini.
"Tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor Bupati Indramayu dan kantor Dinas PUPR," imbuh Febri.
Pascapemberlakuan UU KPK hasil revisi, KPK juga tetap melakukan agenda pemeriksaan di Jakarta. Salah satunya pemeriksaan tersangka Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara yang terjerad kasus suap pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti. Setelah pemeriksaan, komisi antirasuah juga menahan Darman di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Mengenai pemberlakuan UU revisi, Febri mengatakan komisi antirasuah telah menerima informasi pengundangan UU tersebut. Namun, KPK belum menerima salinan resminya. KPK saat ini menyiapkan tim transisi dan juga berencana menemui Kemenkumham terkait kejelasan pasal-pasal UU baru tersebut.
"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," kata Febri. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved