Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BERLAKUNYA UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK tidak membuat kecepatan lembaga antirasywah itu melaambat. KPK tetap melakukan penindakan.
Hari ini, penyidik KPK menggeledah kantor Pemerintah Kota Medan terkait dugaan suap Wali Kota Tengku Dzulmi Eldin dari kepala dinas setempat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf Pemkot Medan yang digunakan untuk menerima uang dari kepala dinas. KPK menduga suap yang diterima wali kota terkait dengan ekses biaya dinas luar negeri.
"Tim masuk ke ruangan Wali Kota, ruang protokoler, dan beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini," kata Febri, di Jakarta, Jumat (18/10).
Di Indramayu, KPK juga melakukan penggeledahan terkait dugaan suap Bupati Supendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini.
"Tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor Bupati Indramayu dan kantor Dinas PUPR," imbuh Febri.
Pascapemberlakuan UU KPK hasil revisi, KPK juga tetap melakukan agenda pemeriksaan di Jakarta. Salah satunya pemeriksaan tersangka Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara yang terjerad kasus suap pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti. Setelah pemeriksaan, komisi antirasuah juga menahan Darman di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Mengenai pemberlakuan UU revisi, Febri mengatakan komisi antirasuah telah menerima informasi pengundangan UU tersebut. Namun, KPK belum menerima salinan resminya. KPK saat ini menyiapkan tim transisi dan juga berencana menemui Kemenkumham terkait kejelasan pasal-pasal UU baru tersebut.
"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," kata Febri. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved