Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
JARINGAN Antikorupsi (JAK)Yogyakarta mendesak Presiden agar mengeluarkan Perppu atas revisi UU KPK. Menurut JAK Yogyakarta, ditandatangani atau tidak oleh Presiden, revisi atas UU KPK tetap akan berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Untuk menyelamatkan independensi KPK dan pemberantasan korupsi, Presiden harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM), Oce Madril yang mewakili JAK di Kantor Pukat UGM. Senin (14/10).
Oleh karena itu, menjelang hari-hari lumpuhnya KPK, JAK Yogyakarta menyatakan lima hal. Pertama, mengingatkan Presiden untuk memenuhi komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kedua, mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK demi menyelamatkan fungsi KPK dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. JAK mencatat, poin-poin yang menjadi potret kehadiran Revisi UU KPK adalah upaya sistematis untuk membatasi kewenangan KPK.
"Pertama, KPK bukan lagi menjadi lembaga negara independen. Hal tersebut dapat terlihat pada pasal yang menempatkan KPK pada ranah eksekutif," ujar Oce Madril.
Independensi KPK terancam lantaran lembaga tersebut dinilai tidak independen dalam melakukan fungsi penindakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) lantaran harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain sesuai KUHAP. KPK dianggap tidak independen dalam mengelola SDM karena dalam Revisi UU KPK mengamanatkan pegawai KPK sebagai ASN (pegawai pemerintah).
Kedua, aturan yang terdapat pada Revisi UU KPK menghambat kinerja penanganan perkara. Pembatasan waktu penyidikan dan penuntutan selama dua tahun serta hilangnya beberapa kewenangan dalam penyidikan dapat menjadi indikatornya.
"Hal tersebut dirasa mengerdilkan kewenangan KPK dalam menangani perkaira korupsi yang notabene memiliki modus operandi yang sulit," kata dia.
Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas dalam kelembagaan KPK akan menghambat penanganan perkara korupsi. Izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dimiliki rentan untuk disalahgunakan. Hal ini dikarenakan tidak adanya kode etik yang akan mengikat Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Keempat, penanganan perkara korupsi di KPK akan mandek setelah Revisi UU KPK berlaku. Hal ini dikarenakan ketidakjelasan dan kerancuan dari pasal-pasal yang mengatur mengenai pegawai KPK. Hukum acara pidana tidak mengenal penyidik ASN, sedangkan Revisi UU KPK menyatakan bahwa pegawai KPK merupakan ASN. Kelima, ketentuan koordinasi penanganan perkara akan menghambat dan mengurangi independensi KPK.
baca juga: Hakim MK: Pemohon Uji Materi UU KPK Tidak Serius
"Revisi UU KPK mengamanatkan adanya koordinasi penuntutan. Apabila koordinasi yang dimaksud merupakan koordinasi dengan lembaga
penegak hukum lain (kejaksaan agung), hal tersebut akan menghambat kinerja penanganan perkara dan mengurangi independensi KPK," tegasnya. (OL-3)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved