Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kemungkinan KPK tidak akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi disahkan.
"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi. Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (15/10).
Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Acara itu juga dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan ratusan sekretaris daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.
"Saya tidak tahu sampai hari ini karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebenarnya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) KPK jadi dikeluarkan atau tidak, itu juga beliau belum bisa menjawab," ujar Agus lagi.
Menurut Pasal 73 Ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Artinya, UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Menpora Imam Nahrawi
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu revisi UU KPK, tapi hingga saat ini Presiden belum menandatangani revisi UU KPK maupun mengeluarkan perppu atas revisi UU tersebut.
"Masih dipikirkan kata beliau (Tjahjo) begitu. Jadi begini, kalau Pak Menteri sampai 20 Oktober pelantikan Presiden, ini pimpinan KPK sampai 17 Oktober. Jadi tinggal 2 hari lagi. Kalau 17 Oktober tidak ada Perppu keluar berarti UU efektif. Nah, begitu efektif itu, pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi," ujar Agus pula.
Dari beberapa poin revisi, salah satunya menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur dalam Pasal 21 Ayat (5). Dalam Pasal 21 Ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.
"Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut dengan cara begitu kan kemudian mungkin tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang bapak ibu di daerah. Tinggal 2 hari lagi, kami menunggu harus seperti apa, jadi di KPK menunggu saja," kata Agus.
Ia pun meminta maaf atas sejumlah kekurangan dan kesalahan selama menjabat.
"Saya mohon maaf kalau ada kekurangan. Saya juga mohon maaf kepada bapak ibu kalau berdasarkan perppu mungkin, kalau Perppu-nya tidak keluar, UU berlaku, sebagai penegak hukum hanya dua hari lagi, tapi kalau mungkin Perppu-nya akan keluar, tugas kami sampai 20 Desember, mohon maaf kalau selama ini kami sangat mengganggu bapak ibu tujuannya pasti bukan personal, tujuannya adalah bagaimana memperbaiki negeri ini," kata Agus pula. (OL-1)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Penahanan Tersangka OTT Importasi Barang di DJBC
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved