Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kemungkinan KPK tidak akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi disahkan.
"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi. Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (15/10).
Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Acara itu juga dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan ratusan sekretaris daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.
"Saya tidak tahu sampai hari ini karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebenarnya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) KPK jadi dikeluarkan atau tidak, itu juga beliau belum bisa menjawab," ujar Agus lagi.
Menurut Pasal 73 Ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Artinya, UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Menpora Imam Nahrawi
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu revisi UU KPK, tapi hingga saat ini Presiden belum menandatangani revisi UU KPK maupun mengeluarkan perppu atas revisi UU tersebut.
"Masih dipikirkan kata beliau (Tjahjo) begitu. Jadi begini, kalau Pak Menteri sampai 20 Oktober pelantikan Presiden, ini pimpinan KPK sampai 17 Oktober. Jadi tinggal 2 hari lagi. Kalau 17 Oktober tidak ada Perppu keluar berarti UU efektif. Nah, begitu efektif itu, pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi," ujar Agus pula.
Dari beberapa poin revisi, salah satunya menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur dalam Pasal 21 Ayat (5). Dalam Pasal 21 Ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.
"Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut dengan cara begitu kan kemudian mungkin tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang bapak ibu di daerah. Tinggal 2 hari lagi, kami menunggu harus seperti apa, jadi di KPK menunggu saja," kata Agus.
Ia pun meminta maaf atas sejumlah kekurangan dan kesalahan selama menjabat.
"Saya mohon maaf kalau ada kekurangan. Saya juga mohon maaf kepada bapak ibu kalau berdasarkan perppu mungkin, kalau Perppu-nya tidak keluar, UU berlaku, sebagai penegak hukum hanya dua hari lagi, tapi kalau mungkin Perppu-nya akan keluar, tugas kami sampai 20 Desember, mohon maaf kalau selama ini kami sangat mengganggu bapak ibu tujuannya pasti bukan personal, tujuannya adalah bagaimana memperbaiki negeri ini," kata Agus pula. (OL-1)
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
KPK tengah melanjutkan OTT di Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya melakukan OTT di Sulawesi Tenggara dan Jakarta. OTT di tiga lokasi itu berkaitan dengan dugaan suap DAK rumah sakit
Tanak enggan memerinci sosok yang sudah diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada bupati yang ditangkap, hari ini.
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved