Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan uji materi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke dinilai tidak elok.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Kristen Sarya Wacana Salatiga Umbu Rauta mengatakan, sebagai pelaksana UU< KPK harusnya menjalin komunikasi dengan lembaga legislasi.
"Suka atau tidak maka ketika UU itu telah disahkan maka mempunyai daya laku dan daya ikat. Artinya KPK wajib menjalankan UU itu dan anakala ada permasalahan maka bisa saja diajukan pokok pikiran ke lembaga pembentuknya agar melakukan perubahan," kata Umbu kepada Media Indonesia, Kamis (21/11).
Menurut dia, secara formal, pemohon dalam pengujian UU, salah satunya lembaga negara. KPK adalah salah satu lembaga negara sehingga dapat menjadi pemohon.
Sebagai pemohon harus membuktikan adanya kedudukan hukum (legal standing) yaitu adanya kerugian konstitusional yang potensial atau riil diderita dengan berlakunya suatu UU.
Baca juga : Uji Materi UU KPK, Pimpinan KPK Dinilai tak Paham Ketatanegaraan
"Hanya saja perlu dicek apakah benar Ketua KPK itu bertindak atas nama KPK secara kelembagaan atau atas nama perorangan. Kalau atas nama Agus Rahardjo maka masuk kategori perorangan sehingga lebih elok. Sedangkan kalau atas nama lembaga (KPK) rasa-rasanya kurang elok karena justru lembaga KPK mesti menjalankan isi UU itu," paparnya.
Ia mengatakan alangkah lebih elok jika pengujian atas nama perorangan saja sebagai warga negara sejauh bisa menunjukan kerugian konstitusional dengan berlakunya UU KPK yang baru.
Meskipun demikian, terhadap tiga orang pimpinan KPK masih melekat institusi yang mereka tangani sehingga langkah judicial riview kurang elok.
"Ya seyogyanya begitu meski secara formal KPK sebagai lembaga negara dan potensial sebagai pemohon," pungkas Umbu yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga itu. (OL-7)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved