Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
LANGKAH tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan uji materi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke dinilai tidak elok.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Kristen Sarya Wacana Salatiga Umbu Rauta mengatakan, sebagai pelaksana UU< KPK harusnya menjalin komunikasi dengan lembaga legislasi.
"Suka atau tidak maka ketika UU itu telah disahkan maka mempunyai daya laku dan daya ikat. Artinya KPK wajib menjalankan UU itu dan anakala ada permasalahan maka bisa saja diajukan pokok pikiran ke lembaga pembentuknya agar melakukan perubahan," kata Umbu kepada Media Indonesia, Kamis (21/11).
Menurut dia, secara formal, pemohon dalam pengujian UU, salah satunya lembaga negara. KPK adalah salah satu lembaga negara sehingga dapat menjadi pemohon.
Sebagai pemohon harus membuktikan adanya kedudukan hukum (legal standing) yaitu adanya kerugian konstitusional yang potensial atau riil diderita dengan berlakunya suatu UU.
Baca juga : Uji Materi UU KPK, Pimpinan KPK Dinilai tak Paham Ketatanegaraan
"Hanya saja perlu dicek apakah benar Ketua KPK itu bertindak atas nama KPK secara kelembagaan atau atas nama perorangan. Kalau atas nama Agus Rahardjo maka masuk kategori perorangan sehingga lebih elok. Sedangkan kalau atas nama lembaga (KPK) rasa-rasanya kurang elok karena justru lembaga KPK mesti menjalankan isi UU itu," paparnya.
Ia mengatakan alangkah lebih elok jika pengujian atas nama perorangan saja sebagai warga negara sejauh bisa menunjukan kerugian konstitusional dengan berlakunya UU KPK yang baru.
Meskipun demikian, terhadap tiga orang pimpinan KPK masih melekat institusi yang mereka tangani sehingga langkah judicial riview kurang elok.
"Ya seyogyanya begitu meski secara formal KPK sebagai lembaga negara dan potensial sebagai pemohon," pungkas Umbu yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga itu. (OL-7)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved