Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menepis informasi yang menyebut Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Regulasi itu untuk mengoreksi UU 19/2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, Kepala Negara menilai bahwa sejauh ini belum perlu dikeluarkan Perppu. Alasannya karena Mahkamah Konstitusi tengah melakukan judicial review terkait UU KPK.
"Saya sudah bicara dengan presiden dan biarlah diuji dulu di MK. Nanti sesudah di MK kita akan pelajari apa putusan MK itu memuaskan atau tidak, benar apa tidak, kita evaluasi lagi," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11).
Baca juga: Penunjukan Dewan Pengawas KPK Berdasarkan Profesionalitas
Ia mengemukakan, ada tiga alternatif untuk merevisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, yakni melalui legislatif review, judicial review dan menerbitkan Perppu KPK.
Mahfud mengaku pemerintah prinsipnya mendukung penerbitan perppu tersebut. Namun, sambung dia, dalam realitasnya ada juga kelompok yang justru menyatakan perppu itu tidak diperlukan dengan alasan tidak ada situasi yang darurat.
"Semua masukan itu disampaikan ke presiden dan presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan perppu karena sudah ada judicial review. Kalau ada judicial review, kok ditimpa dengan perppu. Dan kita harus hargai pendapat presiden. Menurut presiden rasanya, kok etika bernegaranya kurang, orang sedang JR lalu kita timpa perppu," pungkasnya. (OL-8)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved