Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mempertanyakan langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah pimpinan KPK dinilai tidak lazim lantaran menggugat Undang-Undang yang digunakan sebagai acuan dalam menjalankan tugasnya.
"Tidak lazim pimpinan lembaga negara melakukan uji materi. Menurut saya itu langkah ketidakpahaman tentang ketatanegaraan," ujar Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Masinton menilai, aksi pimpinan KPK mengguggat UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai aksi yang politis di akhir masa jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Pimpinan KPK dianggap tidak paham ketatanegaraan karena menggugat UU yang berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Baca juga : Pemerintah Hormati Gugatan Pimpinan KPK ke MK
"Seakan-akan ingin dikenang sebagai pihak yang konsisten terhadap pemerantasan korupsi dengan lakukan uji materi itu. Padahal mereka tidak paham," tuturnya.
Karena sudah diajukan, Masinton menyebut kini ranah tersebut berada di ke-9 hakim MK. DPR tidak akan mencampuri independesi dari para hakim MK.
"Hakim MK yang akan menilai, ini indepedensi hakim-hakim di MK," tuturnya.
Sebelumnya, Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019, pada Rabu (20/11) siang.
Tiga pimpinan KPK tersebut antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.(Ol-7)
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved