Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mempertanyakan langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah pimpinan KPK dinilai tidak lazim lantaran menggugat Undang-Undang yang digunakan sebagai acuan dalam menjalankan tugasnya.
"Tidak lazim pimpinan lembaga negara melakukan uji materi. Menurut saya itu langkah ketidakpahaman tentang ketatanegaraan," ujar Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Masinton menilai, aksi pimpinan KPK mengguggat UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai aksi yang politis di akhir masa jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Pimpinan KPK dianggap tidak paham ketatanegaraan karena menggugat UU yang berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Baca juga : Pemerintah Hormati Gugatan Pimpinan KPK ke MK
"Seakan-akan ingin dikenang sebagai pihak yang konsisten terhadap pemerantasan korupsi dengan lakukan uji materi itu. Padahal mereka tidak paham," tuturnya.
Karena sudah diajukan, Masinton menyebut kini ranah tersebut berada di ke-9 hakim MK. DPR tidak akan mencampuri independesi dari para hakim MK.
"Hakim MK yang akan menilai, ini indepedensi hakim-hakim di MK," tuturnya.
Sebelumnya, Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019, pada Rabu (20/11) siang.
Tiga pimpinan KPK tersebut antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.(Ol-7)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved