Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10% kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. Ia juga diduga menerima gratifikasi atas jabatannya.
"Saya dan Darman pernah meeting dengan Andra. Waktu itu soal PT Inti meminta pekerjaan ke PT AP II dan saya diminta Andra untuk memfasilitasi Darman atau PT Inti," kata Marzuki
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Jaksa mengatakan Wawan melakukan korupsi itu bersama-sama Ratu Atut. Mantan Gubernur Banten itu kini berstatus terpidana dan dihukum lima tahun enam bulan penjara.
Uang sebesar Rp300 juta tersebut untuk membantu daerah pemilihannya.
Naiknya perkara Sofyan Basir ke tingkat penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka ternyata berdasarkan mekanisme voting. Dua dari lima komisioner KPK ternyata tidak setuju.
Sofyan berusaha memaksimalkan keuntungan bagi PLN yang akan menjadi pemilik saham mayoritas 51%. Dengan jumlah kewajiban yang kecil hanya 10%, selain itu setelah 25 tahun aset 100% milik PLN.
Miriam merupakan terpidana atas kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara pengadaan KTP-E. Ia telah divonis selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
Menurut majelis hakim, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materil.
Erwin didakwa menyuap mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi terkait dengan pengaturan tambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sofyan perihal ada tidaknya pertemuan dengan Bowo di salah satu restoran di Plaza Senayan, Jakarta.
Uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat itu diduga untuk mengamankan pembahasan anggaran KTP-el di DPR.
Mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
KPK percaya bahwa Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataannya yang tidak ingin melemahkan komisi antikorupsi itu.
MANTAN Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat, Natan Pasomba didakwa menyuap anggota DPR Komisi XI Fraksi PAN, Sukiman.
Sidang lanjutan terhadap Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ditunda.
Mulyana salah satu guru besar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia bergelar profesor dan tercatat sebagai dosen tetap program pascasarjana UNJ.
Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk negara.
Bancakan KTP-E dinikmati banyak pihak, tapi belum semuanya masuk bui
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved