Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan pihak lain dalam kasus proyek di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Komisaris Utama PT Balisific Pragama itu didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar.
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Baca juga: Rano Karno Disebut Kecipratan Rp700 Juta dari Kasus Alkes Banten
Menurut dakwaan jaksa, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu mengatur pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2012. KPK mendakwa Wawan bersama Atut mengatur pengusulan anggaran dan mengatur pelaksanaan tender pengadaan proyek tersebut. Negara dirugikan Rp79,7 miliar dari kongkalikong itu.
Wawan juga didakwa terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2012. Kerugian negara akibat dugaan praktik rasuah itu senilai Rp14,5 miliar.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Wawan melakukan korupsi itu bersama-sama Ratu Atut. Mantan Gubernur Banten itu kini berstatus terpidana dan dihukum lima tahun enam bulan penjara.
Jaksa juga menuturkan total keuntungan yang diperoleh Wawan dari praktek rasuah proyek-proyek di Banten mencapai Rp1,8 triliun. Dalam kurun waktu 2005-2012 terdakwa Wawan melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya. (OL-8)
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved