Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan pihak lain dalam kasus proyek di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Komisaris Utama PT Balisific Pragama itu didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar.
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Baca juga: Rano Karno Disebut Kecipratan Rp700 Juta dari Kasus Alkes Banten
Menurut dakwaan jaksa, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu mengatur pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2012. KPK mendakwa Wawan bersama Atut mengatur pengusulan anggaran dan mengatur pelaksanaan tender pengadaan proyek tersebut. Negara dirugikan Rp79,7 miliar dari kongkalikong itu.
Wawan juga didakwa terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2012. Kerugian negara akibat dugaan praktik rasuah itu senilai Rp14,5 miliar.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Wawan melakukan korupsi itu bersama-sama Ratu Atut. Mantan Gubernur Banten itu kini berstatus terpidana dan dihukum lima tahun enam bulan penjara.
Jaksa juga menuturkan total keuntungan yang diperoleh Wawan dari praktek rasuah proyek-proyek di Banten mencapai Rp1,8 triliun. Dalam kurun waktu 2005-2012 terdakwa Wawan melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya. (OL-8)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved