Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan pihak lain dalam kasus proyek di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Komisaris Utama PT Balisific Pragama itu didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar.
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Baca juga: Rano Karno Disebut Kecipratan Rp700 Juta dari Kasus Alkes Banten
Menurut dakwaan jaksa, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu mengatur pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2012. KPK mendakwa Wawan bersama Atut mengatur pengusulan anggaran dan mengatur pelaksanaan tender pengadaan proyek tersebut. Negara dirugikan Rp79,7 miliar dari kongkalikong itu.
Wawan juga didakwa terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2012. Kerugian negara akibat dugaan praktik rasuah itu senilai Rp14,5 miliar.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Wawan melakukan korupsi itu bersama-sama Ratu Atut. Mantan Gubernur Banten itu kini berstatus terpidana dan dihukum lima tahun enam bulan penjara.
Jaksa juga menuturkan total keuntungan yang diperoleh Wawan dari praktek rasuah proyek-proyek di Banten mencapai Rp1,8 triliun. Dalam kurun waktu 2005-2012 terdakwa Wawan melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya. (OL-8)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved