Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan pihak lain dalam kasus proyek di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Komisaris Utama PT Balisific Pragama itu didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar.
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Baca juga: Rano Karno Disebut Kecipratan Rp700 Juta dari Kasus Alkes Banten
Menurut dakwaan jaksa, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu mengatur pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2012. KPK mendakwa Wawan bersama Atut mengatur pengusulan anggaran dan mengatur pelaksanaan tender pengadaan proyek tersebut. Negara dirugikan Rp79,7 miliar dari kongkalikong itu.
Wawan juga didakwa terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2012. Kerugian negara akibat dugaan praktik rasuah itu senilai Rp14,5 miliar.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Wawan melakukan korupsi itu bersama-sama Ratu Atut. Mantan Gubernur Banten itu kini berstatus terpidana dan dihukum lima tahun enam bulan penjara.
Jaksa juga menuturkan total keuntungan yang diperoleh Wawan dari praktek rasuah proyek-proyek di Banten mencapai Rp1,8 triliun. Dalam kurun waktu 2005-2012 terdakwa Wawan melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya. (OL-8)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved