Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf diduga menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus terdakwa distribusi gula Pieko Njotosetiadi.
Hal itu terkuak dalam dakwaan Pieko sebagai aktor penyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan. Terdakwa menyuap Dolly dengan uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000
Syarkawi pertama kali disebut ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Syarkawi disebut menerima uang dengan jumlah SGD190.300 atau setara Rp1,9 miliar.
Ketika itu Syarkawi masih menjabat sebagai Komisaris Utama PTPN VI, dirinya menerima uang tersebut dalam dua tahap. Pertama, pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar SGD50 ribu atau setara Rp516 juta.
Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar SGD140.300 atau sekitar Rp1,45 miliar. Uang itu diserahkan melalui Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana di ruangannya.
Alasan terdakwa memberikan uang kepada Syarkawi untuk menghindari kesan praktik monopoli perdagangan melalui long term contract (LTC) oleh perusahaan yang dinaungi terdakwa.
"Bahwa selain itu, untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan terdakwa, maka terdakwa meminta Syarkawi membuat kajian, dimana untuk itu terdakwa telah memberikan uang kepada Syarkawi," kata Ali saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Baca juga: Ini Kode Permintaan Uang di Kasus Suap PTPN
Sebelumnya, pada bulan September 2018 dengan tujuan untuk menstabilkan harga pasar salah satu produk utama perkebunan yaitu gula dan mengantisipasi kerugian yang cukup besar, Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) I Kadek Kertha Laksana berinisiatif untuk membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN seluruh Indonesia dalam bentuk Long Term Contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang.
LTC mewajibkan pembeli gula membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan sesuai dengan jumlah pembelian untuk mencegah adanya permainan dari pembeli gula yang hanya membeli gula pada saat harga gula murah dan tidak membeli gula saat harga gula mahal.
"Karena seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III terutama atas syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga yang ditawarkan," ujar Ali.
Hal itu diduga menjadi awal mula pemberian uang ke Syarkawi. Diduga untuk menghindari kesan monopoli pembelian gula selama tiga periode berturut-turut tersebut.
"LTC Periode I dilaksanakan dengan pembeli PT Fajar Mulia Trasindo yang merupakan dibawah naungan Pieko sebesar 25 ribu ton dengan harga Rp10.500/kg. Periode II LTC gula sebanyak 75 ribu ton dibeli dengan harga Rp10.250/kg oleh PT Fajar Mulia Trasindo dan PT Citra Gemini Mulia yang sama dibawah naungan Pieko," ungkapnya.
Untuk LTC periode III, gula milik petani dibeli oleh kedua perusahaan itu sebanyak 75 ribu ton. Harga yang ditentukan Rp10.150/kg.
Diketahui, bahwa Pieko didakwa oleh JPU KPK memberikan sejumlah uang kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero. terdakwa memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 kepada Dolly Parlagutan Pulungan selaku Dirut PTPN.
Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK tengah mencari bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tender yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved