Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf diduga menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus terdakwa distribusi gula Pieko Njotosetiadi.
Hal itu terkuak dalam dakwaan Pieko sebagai aktor penyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan. Terdakwa menyuap Dolly dengan uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000
Syarkawi pertama kali disebut ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Syarkawi disebut menerima uang dengan jumlah SGD190.300 atau setara Rp1,9 miliar.
Ketika itu Syarkawi masih menjabat sebagai Komisaris Utama PTPN VI, dirinya menerima uang tersebut dalam dua tahap. Pertama, pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar SGD50 ribu atau setara Rp516 juta.
Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar SGD140.300 atau sekitar Rp1,45 miliar. Uang itu diserahkan melalui Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana di ruangannya.
Alasan terdakwa memberikan uang kepada Syarkawi untuk menghindari kesan praktik monopoli perdagangan melalui long term contract (LTC) oleh perusahaan yang dinaungi terdakwa.
"Bahwa selain itu, untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan terdakwa, maka terdakwa meminta Syarkawi membuat kajian, dimana untuk itu terdakwa telah memberikan uang kepada Syarkawi," kata Ali saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Baca juga: Ini Kode Permintaan Uang di Kasus Suap PTPN
Sebelumnya, pada bulan September 2018 dengan tujuan untuk menstabilkan harga pasar salah satu produk utama perkebunan yaitu gula dan mengantisipasi kerugian yang cukup besar, Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) I Kadek Kertha Laksana berinisiatif untuk membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN seluruh Indonesia dalam bentuk Long Term Contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang.
LTC mewajibkan pembeli gula membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan sesuai dengan jumlah pembelian untuk mencegah adanya permainan dari pembeli gula yang hanya membeli gula pada saat harga gula murah dan tidak membeli gula saat harga gula mahal.
"Karena seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III terutama atas syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga yang ditawarkan," ujar Ali.
Hal itu diduga menjadi awal mula pemberian uang ke Syarkawi. Diduga untuk menghindari kesan monopoli pembelian gula selama tiga periode berturut-turut tersebut.
"LTC Periode I dilaksanakan dengan pembeli PT Fajar Mulia Trasindo yang merupakan dibawah naungan Pieko sebesar 25 ribu ton dengan harga Rp10.500/kg. Periode II LTC gula sebanyak 75 ribu ton dibeli dengan harga Rp10.250/kg oleh PT Fajar Mulia Trasindo dan PT Citra Gemini Mulia yang sama dibawah naungan Pieko," ungkapnya.
Untuk LTC periode III, gula milik petani dibeli oleh kedua perusahaan itu sebanyak 75 ribu ton. Harga yang ditentukan Rp10.150/kg.
Diketahui, bahwa Pieko didakwa oleh JPU KPK memberikan sejumlah uang kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero. terdakwa memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 kepada Dolly Parlagutan Pulungan selaku Dirut PTPN.
Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved