Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut jaksa penuntut hukum (JPU) KPK dengan hukuman pidana 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (18/11).
Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10% kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. Ia juga diduga menerima gratifikasi atas jabatannya.
Sri Wahyumi dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 4 ayat 1 KUHPidana.
Terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Sri Wahyumi Maria Manalip, salah satunya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
"Pidana penjara selama 7 tahun di kurangi selama dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider piidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap JPU KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan.
Sri Wahyumi juga dikenakan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan politik ekonomi jabatan publik atau jabatan politis selama 5 tahun. (OL-8)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved