Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut jaksa penuntut hukum (JPU) KPK dengan hukuman pidana 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (18/11).
Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10% kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. Ia juga diduga menerima gratifikasi atas jabatannya.
Sri Wahyumi dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 4 ayat 1 KUHPidana.
Terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Sri Wahyumi Maria Manalip, salah satunya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
"Pidana penjara selama 7 tahun di kurangi selama dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider piidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap JPU KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan.
Sri Wahyumi juga dikenakan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan politik ekonomi jabatan publik atau jabatan politis selama 5 tahun. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tujuh orang yang turut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama Bupati Pati Sudewo.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polres Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya peminjaman satu ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Selama proses yang berlangsung seharian penuh, Sudewo hanya sempat terlihat keluar ruangan satu kali pada pukul 21.20 WIB menuju toilet.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved