Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan kasus suap pengadaan bagasi baggage handling system (BHS) dengan tersangka mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim jaksa komisi telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke pengadilan untuk disidangkan.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara. Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11).
Sejauh ini, komisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 81 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai dari Direktur Utama dan pejabat PT Angkasa Pura II, Direktur dan pejabat PT Angkasa Pura Propertindo, Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti), dan sejumlah pihak swasta.
Baca juga : Pengamat: Papua Harus Merdeka dari Kemiskinan
Dalam perkara itu, komisi antirasuah telah menetapkan tiga tersangka. Selain Andra Y Agussalam, komisi juga menetapkan tersangka Dirut PT Inti Darman Mappangara dan staf PT Inti Taswin Nur.
KPK menduga tersangka Darman selaku Direktur Utama PT Inti bersama-sama dengan Taswin memberi suap kepada Andra untuk mengawal agar proyek BHS yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut.
Di persidangan dengan terdakwa Taswin, Andra disebut menerima suap sebesar US$71 ribu dan S$96.700. KPK menduga suap diberikan agar Andra mengarahkan penunjukan langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II. (OL-7)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved