KPK Limpahkan Berkas Kasus Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Dhika Kusuma Winata
28/11/2019 23:16
KPK Limpahkan Berkas Kasus Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Mantan Direktur keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam(Antara/Nova Wahyudi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan kasus suap pengadaan bagasi baggage handling system (BHS) dengan tersangka mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim jaksa komisi telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke pengadilan untuk disidangkan.

"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara. Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11).

Sejauh ini, komisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 81 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai dari Direktur Utama dan pejabat PT Angkasa Pura II, Direktur dan pejabat PT Angkasa Pura Propertindo, Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti), dan sejumlah pihak swasta.

Baca juga : Pengamat: Papua Harus Merdeka dari Kemiskinan

Dalam perkara itu, komisi antirasuah telah menetapkan tiga tersangka. Selain Andra Y Agussalam, komisi juga menetapkan tersangka Dirut PT Inti Darman Mappangara dan staf PT Inti Taswin Nur.

KPK menduga tersangka Darman selaku Direktur Utama PT Inti bersama-sama dengan Taswin memberi suap kepada Andra untuk mengawal agar proyek BHS yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut.

Di persidangan dengan terdakwa Taswin, Andra disebut menerima suap sebesar US$71 ribu dan S$96.700. KPK menduga suap diberikan agar Andra mengarahkan penunjukan langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya