Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan kasus suap pengadaan bagasi baggage handling system (BHS) dengan tersangka mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim jaksa komisi telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke pengadilan untuk disidangkan.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara. Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11).
Sejauh ini, komisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 81 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai dari Direktur Utama dan pejabat PT Angkasa Pura II, Direktur dan pejabat PT Angkasa Pura Propertindo, Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti), dan sejumlah pihak swasta.
Baca juga : Pengamat: Papua Harus Merdeka dari Kemiskinan
Dalam perkara itu, komisi antirasuah telah menetapkan tiga tersangka. Selain Andra Y Agussalam, komisi juga menetapkan tersangka Dirut PT Inti Darman Mappangara dan staf PT Inti Taswin Nur.
KPK menduga tersangka Darman selaku Direktur Utama PT Inti bersama-sama dengan Taswin memberi suap kepada Andra untuk mengawal agar proyek BHS yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut.
Di persidangan dengan terdakwa Taswin, Andra disebut menerima suap sebesar US$71 ribu dan S$96.700. KPK menduga suap diberikan agar Andra mengarahkan penunjukan langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II. (OL-7)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved