Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan kasus suap pengadaan bagasi baggage handling system (BHS) dengan tersangka mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim jaksa komisi telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke pengadilan untuk disidangkan.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara. Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11).
Sejauh ini, komisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 81 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai dari Direktur Utama dan pejabat PT Angkasa Pura II, Direktur dan pejabat PT Angkasa Pura Propertindo, Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti), dan sejumlah pihak swasta.
Baca juga : Pengamat: Papua Harus Merdeka dari Kemiskinan
Dalam perkara itu, komisi antirasuah telah menetapkan tiga tersangka. Selain Andra Y Agussalam, komisi juga menetapkan tersangka Dirut PT Inti Darman Mappangara dan staf PT Inti Taswin Nur.
KPK menduga tersangka Darman selaku Direktur Utama PT Inti bersama-sama dengan Taswin memberi suap kepada Andra untuk mengawal agar proyek BHS yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut.
Di persidangan dengan terdakwa Taswin, Andra disebut menerima suap sebesar US$71 ribu dan S$96.700. KPK menduga suap diberikan agar Andra mengarahkan penunjukan langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II. (OL-7)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved