Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir keberatan dengan pasal pembantuan yang dikenakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Menurutnya, pasal pembantuan yang dikenakan merupakan hal yang ganjil dan tidak patut. Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini KPK belum pernah menjerat tersangka dengan pasal tersebut.
Baca juga: Dakwaan Berubah tidak Memberatkan Sofyan Basir
"Hal ini juga nampak dikenakan pasal pembantuan terhadap diri saya, yakni Pasal 56 ke 2 KUHP. Sesuatu yang ganjil dan tidak patut. Karena sepengetahuan saya KPK belum pernah menggunakan pasal Pembantuan (Pasal 56 ke-2 KUHP) dalam mentersangkakan seseorang," ujar Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/10).
Sofyan Basir merasa penetapannya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Ia merasa telah menjadi target dalam kasus.
Baca juga: Di Tangan Sofyan Basir, PLN makin Maju
Baca juga: Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi
Ia juga menyampaikan informasi yang mengungkap naiknya perkara ke tingkat penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka ternyata berdasarkan mekanisme voting.
Sofyan juga mengungkap informasi yang menyebut dari 5 komisioner KPK, ada 3 komisioner yang setuju perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, dan 2 komisioner tidak setuju.
Baca juga: Sofyan Basir Menjawab Dakwaan KPK
Menurut Sofyan, perkara ini tidak didasarkan pada alat bukti dan norma hukum yang berlaku namun didasarkan pada sesuatu yang sifatnya subyektif, yaitu voting.
"Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, wajarlah jika penetapan saya selaku Tersangka dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya," terus Sofyan. (Zuq/OL-10)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved