Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir keberatan dengan pasal pembantuan yang dikenakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Menurutnya, pasal pembantuan yang dikenakan merupakan hal yang ganjil dan tidak patut. Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini KPK belum pernah menjerat tersangka dengan pasal tersebut.
Baca juga: Dakwaan Berubah tidak Memberatkan Sofyan Basir
"Hal ini juga nampak dikenakan pasal pembantuan terhadap diri saya, yakni Pasal 56 ke 2 KUHP. Sesuatu yang ganjil dan tidak patut. Karena sepengetahuan saya KPK belum pernah menggunakan pasal Pembantuan (Pasal 56 ke-2 KUHP) dalam mentersangkakan seseorang," ujar Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/10).
Sofyan Basir merasa penetapannya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Ia merasa telah menjadi target dalam kasus.
Baca juga: Di Tangan Sofyan Basir, PLN makin Maju
Baca juga: Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi
Ia juga menyampaikan informasi yang mengungkap naiknya perkara ke tingkat penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka ternyata berdasarkan mekanisme voting.
Sofyan juga mengungkap informasi yang menyebut dari 5 komisioner KPK, ada 3 komisioner yang setuju perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, dan 2 komisioner tidak setuju.
Baca juga: Sofyan Basir Menjawab Dakwaan KPK
Menurut Sofyan, perkara ini tidak didasarkan pada alat bukti dan norma hukum yang berlaku namun didasarkan pada sesuatu yang sifatnya subyektif, yaitu voting.
"Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, wajarlah jika penetapan saya selaku Tersangka dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya," terus Sofyan. (Zuq/OL-10)
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved