Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir keberatan dengan pasal pembantuan yang dikenakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Menurutnya, pasal pembantuan yang dikenakan merupakan hal yang ganjil dan tidak patut. Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini KPK belum pernah menjerat tersangka dengan pasal tersebut.
Baca juga: Dakwaan Berubah tidak Memberatkan Sofyan Basir
"Hal ini juga nampak dikenakan pasal pembantuan terhadap diri saya, yakni Pasal 56 ke 2 KUHP. Sesuatu yang ganjil dan tidak patut. Karena sepengetahuan saya KPK belum pernah menggunakan pasal Pembantuan (Pasal 56 ke-2 KUHP) dalam mentersangkakan seseorang," ujar Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/10).
Sofyan Basir merasa penetapannya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Ia merasa telah menjadi target dalam kasus.
Baca juga: Di Tangan Sofyan Basir, PLN makin Maju
Baca juga: Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi
Ia juga menyampaikan informasi yang mengungkap naiknya perkara ke tingkat penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka ternyata berdasarkan mekanisme voting.
Sofyan juga mengungkap informasi yang menyebut dari 5 komisioner KPK, ada 3 komisioner yang setuju perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, dan 2 komisioner tidak setuju.
Baca juga: Sofyan Basir Menjawab Dakwaan KPK
Menurut Sofyan, perkara ini tidak didasarkan pada alat bukti dan norma hukum yang berlaku namun didasarkan pada sesuatu yang sifatnya subyektif, yaitu voting.
"Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, wajarlah jika penetapan saya selaku Tersangka dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya," terus Sofyan. (Zuq/OL-10)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved