Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAPAT beberapa kode suap yang terungkap dalam dakwaan kasus sogok distribusi gula yang menyeret Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Kode tersebut itu ialah "contoh gula" dan "meeting".
Kode tersebut sering ditanyakan oleh Pieko ke Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero Dolly Parlagutan Pulungan. Dalam dakwaan diketahui Dolly membutuhkan uang sebesar USD250 ribu. Ia meminta sejumlah uang ke Pieko melalui seseorang bernama Arum Sabil.
Sehingga Pieko yang menaungi dua perusahaan yaitu PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia meminta salah satu pimpinan cabangnya untuk menukar uang di money changer.
"Terdakwa memerintahkan Ramlin mengambil uang sebesar SGD345.000 ribu ke money changer tersebut untuk kemudian diserahkan kepada I Kadek Kertha," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Tak sampai disitu, Kadek menerima uang tersebut melalui perantara Corry Lucia dan Edward Samantha. Uang tersebut tersimpan dalam amplop cokelat yang kemudian dimasukkan ke dalam paper bag.
"Terdakwa menghubungi Kadek Kertha melalui WhatsApp menanyakan perihal uang yang telah diserahkannya dengan mengatakan, 'apakah contoh gula sudah diambi?'. Kadek Kertha menjawab 'sudah'," ujar Ali.
Dolly sempat menghubungi Kadek Kertha untuk menanyakan apakah uang dari Pieko sudah diterima. Pertanyaan itu pun menggunakan kode 'apakah meeting sudah selesai?' dan dijawab oleh Kadek Kertha 'sudah'.
Diketahui, bahwa Pieko didakwa oleh JPU KPK memberikan sejumlah uang kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero. terdakwa memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 kepada Dolly Parlagutan Pulungan selaku Dirut PTPN.
Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved