Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAPAT beberapa kode suap yang terungkap dalam dakwaan kasus sogok distribusi gula yang menyeret Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Kode tersebut itu ialah "contoh gula" dan "meeting".
Kode tersebut sering ditanyakan oleh Pieko ke Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero Dolly Parlagutan Pulungan. Dalam dakwaan diketahui Dolly membutuhkan uang sebesar USD250 ribu. Ia meminta sejumlah uang ke Pieko melalui seseorang bernama Arum Sabil.
Sehingga Pieko yang menaungi dua perusahaan yaitu PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia meminta salah satu pimpinan cabangnya untuk menukar uang di money changer.
"Terdakwa memerintahkan Ramlin mengambil uang sebesar SGD345.000 ribu ke money changer tersebut untuk kemudian diserahkan kepada I Kadek Kertha," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Tak sampai disitu, Kadek menerima uang tersebut melalui perantara Corry Lucia dan Edward Samantha. Uang tersebut tersimpan dalam amplop cokelat yang kemudian dimasukkan ke dalam paper bag.
"Terdakwa menghubungi Kadek Kertha melalui WhatsApp menanyakan perihal uang yang telah diserahkannya dengan mengatakan, 'apakah contoh gula sudah diambi?'. Kadek Kertha menjawab 'sudah'," ujar Ali.
Dolly sempat menghubungi Kadek Kertha untuk menanyakan apakah uang dari Pieko sudah diterima. Pertanyaan itu pun menggunakan kode 'apakah meeting sudah selesai?' dan dijawab oleh Kadek Kertha 'sudah'.
Diketahui, bahwa Pieko didakwa oleh JPU KPK memberikan sejumlah uang kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero. terdakwa memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 kepada Dolly Parlagutan Pulungan selaku Dirut PTPN.
Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
KPK mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kepala daerah diminta segera evaluasi penggunaan fasilitas negara.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved