Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERDAPAT beberapa kode suap yang terungkap dalam dakwaan kasus sogok distribusi gula yang menyeret Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Kode tersebut itu ialah "contoh gula" dan "meeting".
Kode tersebut sering ditanyakan oleh Pieko ke Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero Dolly Parlagutan Pulungan. Dalam dakwaan diketahui Dolly membutuhkan uang sebesar USD250 ribu. Ia meminta sejumlah uang ke Pieko melalui seseorang bernama Arum Sabil.
Sehingga Pieko yang menaungi dua perusahaan yaitu PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia meminta salah satu pimpinan cabangnya untuk menukar uang di money changer.
"Terdakwa memerintahkan Ramlin mengambil uang sebesar SGD345.000 ribu ke money changer tersebut untuk kemudian diserahkan kepada I Kadek Kertha," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Tak sampai disitu, Kadek menerima uang tersebut melalui perantara Corry Lucia dan Edward Samantha. Uang tersebut tersimpan dalam amplop cokelat yang kemudian dimasukkan ke dalam paper bag.
"Terdakwa menghubungi Kadek Kertha melalui WhatsApp menanyakan perihal uang yang telah diserahkannya dengan mengatakan, 'apakah contoh gula sudah diambi?'. Kadek Kertha menjawab 'sudah'," ujar Ali.
Dolly sempat menghubungi Kadek Kertha untuk menanyakan apakah uang dari Pieko sudah diterima. Pertanyaan itu pun menggunakan kode 'apakah meeting sudah selesai?' dan dijawab oleh Kadek Kertha 'sudah'.
Diketahui, bahwa Pieko didakwa oleh JPU KPK memberikan sejumlah uang kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero. terdakwa memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 kepada Dolly Parlagutan Pulungan selaku Dirut PTPN.
Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved