Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
MAJLEIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi terdakwa Romahurmuziy atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa M Romahurmuziy tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Menurut majelis hakim, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga Pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bersikeras dalam dakwaan telah terjadi kekeliruan.
Dalam dakwaan disebut sebagai mantan Ketua Umum PPP. Padahal jabatan itu dinilai bukan penyelenggara negara.
Baca juga : Batal Bacakan Eksepsi Romahurmuziy Ngaku Diare
"Dimana Penuntut Umum telah mencantumkan identitas terdakwa adalah selaku anggota DPR RI 2014-2019. Sedangkan pencantuman identitas terdakwa selaku mantan ketua umum PPP menurut pendapat majelis tidak ada kesalahan atau kekeliruan tentang identitas Terdakwa," ujar Fahzal.
Selain itu, Romi menuding KPK telah melakukan agenda terselubung untuk menghancurkan PPP.
Tudingan tersebut ia masukan kedalam eksepsinya, Romi menyebut PPP dikerdilkan KPK, sehingga membuat perolehan suara pada pemilu 2019 anjlok.
"Pengurangan hasil suara adanya agenda terselubung untuk menghancurkan PPP, karena sudah dua orang ketua umum berturut turut di operasi tangkap tangan (OTT) harus dikesampingkan," jelas Hakim.
Dengan demikian, Romi harus rela kembali duduk di kursi persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranya. Agenda sidang berikutnya yakni pembuktian dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK.
Baca juga : Sidang Putusan Sela Kasus Romi Digelar Hari Ini
Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Suap diterima Romi secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-7)
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
Ketua PW GMNI Jatim Sugondo, mengomentari sejumlah pihak yang mempermasalahkan kembalinya Rommy dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved