Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Eksepsi Romahurmuziy ditolak Hakim Tipikor

M. Iqbal Al Machmudi
09/10/2019 15:05
Eksepsi Romahurmuziy ditolak Hakim Tipikor
MNantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat menjalani sidang kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag(MI/Bary Fatahillah)

MAJLEIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh  eksepsi terdakwa Romahurmuziy atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa M Romahurmuziy tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Menurut majelis hakim, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga Pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bersikeras dalam dakwaan telah terjadi kekeliruan.

Dalam dakwaan disebut sebagai mantan Ketua Umum PPP. Padahal jabatan itu dinilai bukan penyelenggara negara.

Baca juga : Batal Bacakan Eksepsi Romahurmuziy Ngaku Diare

"Dimana Penuntut Umum telah mencantumkan identitas terdakwa adalah selaku anggota DPR RI 2014-2019. Sedangkan pencantuman identitas terdakwa selaku mantan ketua umum PPP menurut pendapat majelis tidak ada kesalahan atau kekeliruan tentang identitas Terdakwa," ujar Fahzal.

Selain itu, Romi menuding KPK telah melakukan agenda terselubung untuk menghancurkan PPP.

Tudingan tersebut ia masukan kedalam eksepsinya, Romi menyebut PPP dikerdilkan KPK, sehingga membuat perolehan suara pada pemilu 2019 anjlok.

"Pengurangan hasil suara adanya agenda terselubung untuk menghancurkan PPP, karena sudah dua orang ketua umum berturut turut di operasi tangkap tangan (OTT) harus dikesampingkan," jelas Hakim.

Dengan demikian, Romi harus rela kembali duduk di kursi persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranya. Agenda sidang berikutnya yakni pembuktian dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Baca juga : Sidang Putusan Sela Kasus Romi Digelar Hari Ini

Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.

Suap diterima Romi secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya