Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan pihak lain dalam kasus proyek di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.
Komisaris Utama PT Balisific Pragama itu didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar dan juga melakukan pencucian uang senilai Rp579 miliar. Sejumlah selebritis juga disebut jaksa menikmati hadiah dari Wawan berupa mobil mewah.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Kami meminta waktu tiga minggu menyusun eksepsi," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Namun majelis hakim akhirnya hanya memberikan waktu dua minggu untuk tim kuasa hukum Wawan menyusun eksepsi.
Dalam persidangan, dakwaan yang dibacakan jaksa setebal 366 halaman. Jaksa juga membawa berkas perkara yang tebalnya jika dijejer sekitar tiga meter. KPK sendiri menyiapkan perkara itu sekitar lima tahun lamanya.
Baca juga : Uang Korupsi Wawan Disebut untuk Biayai Pilkada Atut dan Airin
Menanggapi dakwaan, Maqdir mengaku akan mempelajarinya lebih lanjut. Ia menampik kliennya melakukan korupsi dan memperkaya diri hingga mencapai hampir Rp1,8 triliun.
"Apakah orang ini enggak punya modal. Ini kan mereka punya usaha sudah puluhan tahun tapi seolah-olah semua uang yang ada hasil kejahatan. Ini gak benar," ucap Maqdir.
Wawan yang bersidang tanpa ditemani sang istri Airin irit bicara menanggapi dakwaan.
"Nanti kita buktikan di persidangan melalui pemeriksaan saksi," kata Wawan.
Soal ketidakhadiran Airin, Wawan berkata sang istri tengah menjalankan tugas.
"Bu Airin lagi kerja kan, kalau libur mungkin ya (mendampingi)," imbuh Wawan. (OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved