Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan pihak lain dalam kasus proyek di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.
Komisaris Utama PT Balisific Pragama itu didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar dan juga melakukan pencucian uang senilai Rp579 miliar. Sejumlah selebritis juga disebut jaksa menikmati hadiah dari Wawan berupa mobil mewah.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Kami meminta waktu tiga minggu menyusun eksepsi," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Namun majelis hakim akhirnya hanya memberikan waktu dua minggu untuk tim kuasa hukum Wawan menyusun eksepsi.
Dalam persidangan, dakwaan yang dibacakan jaksa setebal 366 halaman. Jaksa juga membawa berkas perkara yang tebalnya jika dijejer sekitar tiga meter. KPK sendiri menyiapkan perkara itu sekitar lima tahun lamanya.
Baca juga : Uang Korupsi Wawan Disebut untuk Biayai Pilkada Atut dan Airin
Menanggapi dakwaan, Maqdir mengaku akan mempelajarinya lebih lanjut. Ia menampik kliennya melakukan korupsi dan memperkaya diri hingga mencapai hampir Rp1,8 triliun.
"Apakah orang ini enggak punya modal. Ini kan mereka punya usaha sudah puluhan tahun tapi seolah-olah semua uang yang ada hasil kejahatan. Ini gak benar," ucap Maqdir.
Wawan yang bersidang tanpa ditemani sang istri Airin irit bicara menanggapi dakwaan.
"Nanti kita buktikan di persidangan melalui pemeriksaan saksi," kata Wawan.
Soal ketidakhadiran Airin, Wawan berkata sang istri tengah menjalankan tugas.
"Bu Airin lagi kerja kan, kalau libur mungkin ya (mendampingi)," imbuh Wawan. (OL-7)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved