Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan pihak lain dalam kasus proyek di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.
Komisaris Utama PT Balisific Pragama itu didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar dan juga melakukan pencucian uang senilai Rp579 miliar. Sejumlah selebritis juga disebut jaksa menikmati hadiah dari Wawan berupa mobil mewah.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Kami meminta waktu tiga minggu menyusun eksepsi," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Namun majelis hakim akhirnya hanya memberikan waktu dua minggu untuk tim kuasa hukum Wawan menyusun eksepsi.
Dalam persidangan, dakwaan yang dibacakan jaksa setebal 366 halaman. Jaksa juga membawa berkas perkara yang tebalnya jika dijejer sekitar tiga meter. KPK sendiri menyiapkan perkara itu sekitar lima tahun lamanya.
Baca juga : Uang Korupsi Wawan Disebut untuk Biayai Pilkada Atut dan Airin
Menanggapi dakwaan, Maqdir mengaku akan mempelajarinya lebih lanjut. Ia menampik kliennya melakukan korupsi dan memperkaya diri hingga mencapai hampir Rp1,8 triliun.
"Apakah orang ini enggak punya modal. Ini kan mereka punya usaha sudah puluhan tahun tapi seolah-olah semua uang yang ada hasil kejahatan. Ini gak benar," ucap Maqdir.
Wawan yang bersidang tanpa ditemani sang istri Airin irit bicara menanggapi dakwaan.
"Nanti kita buktikan di persidangan melalui pemeriksaan saksi," kata Wawan.
Soal ketidakhadiran Airin, Wawan berkata sang istri tengah menjalankan tugas.
"Bu Airin lagi kerja kan, kalau libur mungkin ya (mendampingi)," imbuh Wawan. (OL-7)
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved