Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan pihak lain dalam kasus proyek di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.
Komisaris Utama PT Balisific Pragama itu didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar dan juga melakukan pencucian uang senilai Rp579 miliar. Sejumlah selebritis juga disebut jaksa menikmati hadiah dari Wawan berupa mobil mewah.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Kami meminta waktu tiga minggu menyusun eksepsi," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Namun majelis hakim akhirnya hanya memberikan waktu dua minggu untuk tim kuasa hukum Wawan menyusun eksepsi.
Dalam persidangan, dakwaan yang dibacakan jaksa setebal 366 halaman. Jaksa juga membawa berkas perkara yang tebalnya jika dijejer sekitar tiga meter. KPK sendiri menyiapkan perkara itu sekitar lima tahun lamanya.
Baca juga : Uang Korupsi Wawan Disebut untuk Biayai Pilkada Atut dan Airin
Menanggapi dakwaan, Maqdir mengaku akan mempelajarinya lebih lanjut. Ia menampik kliennya melakukan korupsi dan memperkaya diri hingga mencapai hampir Rp1,8 triliun.
"Apakah orang ini enggak punya modal. Ini kan mereka punya usaha sudah puluhan tahun tapi seolah-olah semua uang yang ada hasil kejahatan. Ini gak benar," ucap Maqdir.
Wawan yang bersidang tanpa ditemani sang istri Airin irit bicara menanggapi dakwaan.
"Nanti kita buktikan di persidangan melalui pemeriksaan saksi," kata Wawan.
Soal ketidakhadiran Airin, Wawan berkata sang istri tengah menjalankan tugas.
"Bu Airin lagi kerja kan, kalau libur mungkin ya (mendampingi)," imbuh Wawan. (OL-7)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved