Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan penyidikan empat tersangka dengan tiga kasus berbeda. Tiga kasus itu ialah suap kuota impor ikan, suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, dan suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
"Kami telah menyelesaikan penyidikan tiga kasus dengan empat tersangka dan akan segera disidangkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/11).
Untuk kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019, penyidikan untuk tersangka Mujib Mustofa selaku Direktur PT Navy Arsa Sejahtera telah selesai. Komisi telah melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti. Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Mujib diduga menyuap Dirut Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda untuk mengatur kuota impor ikan salem yang didatangkan dari Tiongkok.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor ke Indonesia.
Baca juga : Kejari Balikpapan Dalami Kasus Karupsi Dana Hibah Pilkada
PT Navy Arsa Sejahtera tercatat sebagai salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak 2009 karena pernah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditentukan. Perusahaan itu semestinya tidak bisa lagi mengajukan kuota impor yang baru.
Untuk kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019, komisi merampungkan penyidikan untuk tersangka Nelly Margaretha sebahai pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Suryadman Gidot. Rencana sidang juga akan dilakukan di PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara itu, KPK menduga ada tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada bupati selaku penyelenggara negara terkait dengan pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019.
Untuk kasus ketiga, yakni suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, komisimelimpahkan berkas untuk dua tersangka.
Mereka ialah Bupati Kudus periode 2018-2023 Muhammad Tamzil dan staf khusus Tamzil bernama Agus Soeranto. Rencananya sidang akan dilakukan di PN Semarang. Sejauh ini komisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 85 saksi dari berbagai unsur.
Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kudus pada Juli lalu. Dia ditangkap bersama delapan orang yang terdiri atas unsur staf, ajudan bupati, dan calon kepala dinas.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil juga pernah terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004. (OL-7)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved