Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Limpahkan Tiga Perkara Suap ke Pengadilan

Dhika Kusuma Winata
22/11/2019 19:13
KPK Limpahkan Tiga Perkara Suap ke Pengadilan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(Antara/Aprilio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan penyidikan empat tersangka dengan tiga kasus berbeda. Tiga kasus itu ialah suap kuota impor ikan, suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, dan suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

"Kami telah menyelesaikan penyidikan tiga kasus dengan empat tersangka dan akan segera disidangkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/11).

Untuk kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019, penyidikan untuk tersangka Mujib Mustofa selaku Direktur PT Navy Arsa Sejahtera telah selesai. Komisi telah melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti. Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus itu, Mujib diduga menyuap Dirut Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda untuk mengatur kuota impor ikan salem yang didatangkan dari Tiongkok.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor ke Indonesia.

Baca juga : Kejari Balikpapan Dalami Kasus Karupsi Dana Hibah Pilkada

PT Navy Arsa Sejahtera tercatat sebagai salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak 2009 karena pernah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditentukan. Perusahaan itu semestinya tidak bisa lagi mengajukan kuota impor yang baru.

Untuk kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019, komisi merampungkan penyidikan untuk tersangka Nelly Margaretha sebahai pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Suryadman Gidot. Rencana sidang juga akan dilakukan di PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara itu, KPK menduga ada tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada bupati selaku penyelenggara negara terkait dengan pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019.

Untuk kasus ketiga, yakni suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, komisimelimpahkan berkas untuk dua tersangka.

Mereka ialah Bupati Kudus periode 2018-2023 Muhammad Tamzil dan staf khusus Tamzil bernama Agus Soeranto. Rencananya sidang akan dilakukan di PN Semarang. Sejauh ini komisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 85 saksi dari berbagai unsur.

Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kudus pada Juli lalu. Dia ditangkap bersama delapan orang yang terdiri atas unsur staf, ajudan bupati, dan calon kepala dinas.

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil juga pernah terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya