Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-E Miryam S Haryani membantah mencabut keterangannya terkait aliran dana megakorupsi itu karena permintaan disuruh Markus Nari.
Hal itu disampaikan Miryam ketika anggota majelis hakim Anwar menanyakan permintaan Markus Nari kepada Miyam untuk menghilangkan jejak dalam kasus korupsi pengadaan KTP-E.
"Tidak pernah," kata Miryam singkat, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Untuk memastikan jawaban Miryam, Anwar kembali bertanya dengan hal serupa. Tetapi, Miryam tetap kokoh pada jawabannya. "Iya tidak pernah pak," tegasnya.
Hal kontradiksi terjadi dalam surat dakwaan Markus dengan kesaksian Miryam. Dalam surat dakwaan tersebut, Markus menemui Miryam di kantor PT Mata Group di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 17 Maret 2017.
Saat itu, Markus meminta Miryam agar mencabut keterangannya di BAP ihwal keterlibatan Markus yang menerima aliran dana KTP-E sebesar US$400.000. Bahkan, Markus memberikan imbalan kepada Miryam akan menjamin keluarganya jika menuruti permintaan tersebut.
Setelah membacakan dakwaan, Anwar kembali menyinggung upaya Markus dalam membujuk Miryam jika mencabut keterangan Miryam dalam BAP akan menjamin keluarganya. Namun ia tetap berkukuh atas jawabannya.
"Tidak pernah sama sekali," ucap Miryam.
Anwar merasa heran dengan jawaban tersebut. Sebab, pemberitaan media massa saat itu sedang gempar memberitakan hal tersebut.
"Padahal kayaknya saat itu (media massa) ramai itu bu," jawab Anwar.
Diketahui, Miriam merupakan terpidana atas kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-E. Majelis hakim telah memvonis Miryam selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (OL-8)
BURONAN sekaligus tersangka kasus korupsi KTP-E Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved