Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERPIDANA kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-E Miryam S Haryani membantah mencabut keterangannya terkait aliran dana megakorupsi itu karena permintaan disuruh Markus Nari.
Hal itu disampaikan Miryam ketika anggota majelis hakim Anwar menanyakan permintaan Markus Nari kepada Miyam untuk menghilangkan jejak dalam kasus korupsi pengadaan KTP-E.
"Tidak pernah," kata Miryam singkat, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Untuk memastikan jawaban Miryam, Anwar kembali bertanya dengan hal serupa. Tetapi, Miryam tetap kokoh pada jawabannya. "Iya tidak pernah pak," tegasnya.
Hal kontradiksi terjadi dalam surat dakwaan Markus dengan kesaksian Miryam. Dalam surat dakwaan tersebut, Markus menemui Miryam di kantor PT Mata Group di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 17 Maret 2017.
Saat itu, Markus meminta Miryam agar mencabut keterangannya di BAP ihwal keterlibatan Markus yang menerima aliran dana KTP-E sebesar US$400.000. Bahkan, Markus memberikan imbalan kepada Miryam akan menjamin keluarganya jika menuruti permintaan tersebut.
Setelah membacakan dakwaan, Anwar kembali menyinggung upaya Markus dalam membujuk Miryam jika mencabut keterangan Miryam dalam BAP akan menjamin keluarganya. Namun ia tetap berkukuh atas jawabannya.
"Tidak pernah sama sekali," ucap Miryam.
Anwar merasa heran dengan jawaban tersebut. Sebab, pemberitaan media massa saat itu sedang gempar memberitakan hal tersebut.
"Padahal kayaknya saat itu (media massa) ramai itu bu," jawab Anwar.
Diketahui, Miriam merupakan terpidana atas kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-E. Majelis hakim telah memvonis Miryam selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (OL-8)
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved