Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERPIDANA kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-E Miryam S Haryani membantah mencabut keterangannya terkait aliran dana megakorupsi itu karena permintaan disuruh Markus Nari.
Hal itu disampaikan Miryam ketika anggota majelis hakim Anwar menanyakan permintaan Markus Nari kepada Miyam untuk menghilangkan jejak dalam kasus korupsi pengadaan KTP-E.
"Tidak pernah," kata Miryam singkat, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Untuk memastikan jawaban Miryam, Anwar kembali bertanya dengan hal serupa. Tetapi, Miryam tetap kokoh pada jawabannya. "Iya tidak pernah pak," tegasnya.
Hal kontradiksi terjadi dalam surat dakwaan Markus dengan kesaksian Miryam. Dalam surat dakwaan tersebut, Markus menemui Miryam di kantor PT Mata Group di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 17 Maret 2017.
Saat itu, Markus meminta Miryam agar mencabut keterangannya di BAP ihwal keterlibatan Markus yang menerima aliran dana KTP-E sebesar US$400.000. Bahkan, Markus memberikan imbalan kepada Miryam akan menjamin keluarganya jika menuruti permintaan tersebut.
Setelah membacakan dakwaan, Anwar kembali menyinggung upaya Markus dalam membujuk Miryam jika mencabut keterangan Miryam dalam BAP akan menjamin keluarganya. Namun ia tetap berkukuh atas jawabannya.
"Tidak pernah sama sekali," ucap Miryam.
Anwar merasa heran dengan jawaban tersebut. Sebab, pemberitaan media massa saat itu sedang gempar memberitakan hal tersebut.
"Padahal kayaknya saat itu (media massa) ramai itu bu," jawab Anwar.
Diketahui, Miriam merupakan terpidana atas kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-E. Majelis hakim telah memvonis Miryam selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (OL-8)
Joko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara Papua Nugini.
Kerusakan rumah warga tersebut diakibatkan oleh beberapa jenis bencana, seperti banjir, angin puting beliung, tanah longsor, gempa bumi dan gelombang pasang atau abrasi.
BAHAN baku plastik yang dibuat untuk melapisi blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) ternyata bernilai tak lebih dari seribu rupiah, tepatnya Rp628,71.
Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menggelar sidang putusan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2019, Muzakir Sai Sohar, Kamis (17/6).
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved