Miryam Bantah Cabut BAP atas Permintaan Markus Nari

M. Iqbal Al Machmudi
09/10/2019 17:39
Miryam Bantah Cabut BAP atas Permintaan Markus Nari
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Markus Nari (kemeja putih)(MI/ Bary Fathahilah )

TERPIDANA kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-E Miryam S Haryani membantah mencabut keterangannya terkait aliran dana megakorupsi itu karena permintaan disuruh Markus Nari.

Hal itu disampaikan Miryam ketika anggota majelis hakim Anwar menanyakan permintaan Markus Nari kepada Miyam untuk menghilangkan jejak dalam kasus korupsi pengadaan KTP-E.

"Tidak pernah," kata Miryam singkat, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Untuk memastikan jawaban Miryam, Anwar kembali bertanya dengan hal serupa. Tetapi, Miryam tetap kokoh pada jawabannya. "Iya tidak pernah pak," tegasnya.

Hal kontradiksi terjadi dalam surat dakwaan Markus dengan kesaksian Miryam. Dalam surat dakwaan tersebut, Markus menemui Miryam di kantor PT Mata Group di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 17 Maret 2017.

Saat itu, Markus meminta Miryam agar mencabut keterangannya di BAP ihwal keterlibatan Markus yang menerima aliran dana KTP-E sebesar US$400.000. Bahkan, Markus memberikan imbalan kepada Miryam akan menjamin keluarganya jika menuruti permintaan tersebut.

Setelah membacakan dakwaan, Anwar kembali menyinggung upaya Markus dalam membujuk Miryam jika mencabut keterangan Miryam dalam BAP akan menjamin keluarganya. Namun ia tetap berkukuh atas jawabannya.

"Tidak pernah sama sekali," ucap Miryam.

Anwar merasa heran dengan jawaban tersebut. Sebab, pemberitaan media massa saat itu sedang gempar memberitakan hal tersebut.

"Padahal kayaknya saat itu (media massa) ramai itu bu," jawab Anwar.

Diketahui, Miriam merupakan terpidana atas kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-E. Majelis hakim telah memvonis Miryam selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya