Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief 3,5 tahun penjara ditambah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Erwin didakwa menyuap mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi terkait dengan pengaturan tambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Menyatakan terdakwa Erwin Sya'af Arief terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/9).
Erwin merupakan petinggi PT Rohde & Schwarz Indonesia. Perusahaan itu menjual produk-produk di bidang alat komunikasi keamanan.
Jaksa menyatakan suap diberikan oleh Erwin agar Fayakhun memuluskan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan pesawat nirawak dalam APBN-P 2016.
Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Bakamla
"Terdakwa turut serta melakukan bersama-sama Fahmi Darmawamsyah pemilik korporasi PT Merial Esa, memberi atau menjanjikan sesuatu, berupa uang sebesar 911.480,00 dolar AS kepada Fayakhun Andriadi," ucap jaksa Kresno.
Menurut dakwaan, pada April 2016 Erwin menyampaikan kepada Fayakhun untuk mengusahakan proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016. Proyek itu diketahui akan memakai produk dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Erwin juga menyampaikan bahwa proyek itu kelak dikerjakan perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dengan iming-iming comittment fee untuk pengurusan anggaran tersebut.
Komisi antirasuah mendakwa Erwin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ke-2 KUHP. (OL-7)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved