Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief 3,5 tahun penjara ditambah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Erwin didakwa menyuap mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi terkait dengan pengaturan tambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Menyatakan terdakwa Erwin Sya'af Arief terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/9).
Erwin merupakan petinggi PT Rohde & Schwarz Indonesia. Perusahaan itu menjual produk-produk di bidang alat komunikasi keamanan.
Jaksa menyatakan suap diberikan oleh Erwin agar Fayakhun memuluskan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan pesawat nirawak dalam APBN-P 2016.
Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Bakamla
"Terdakwa turut serta melakukan bersama-sama Fahmi Darmawamsyah pemilik korporasi PT Merial Esa, memberi atau menjanjikan sesuatu, berupa uang sebesar 911.480,00 dolar AS kepada Fayakhun Andriadi," ucap jaksa Kresno.
Menurut dakwaan, pada April 2016 Erwin menyampaikan kepada Fayakhun untuk mengusahakan proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016. Proyek itu diketahui akan memakai produk dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Erwin juga menyampaikan bahwa proyek itu kelak dikerjakan perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dengan iming-iming comittment fee untuk pengurusan anggaran tersebut.
Komisi antirasuah mendakwa Erwin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ke-2 KUHP. (OL-7)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPKĀ membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved