Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief 3,5 tahun penjara ditambah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Erwin didakwa menyuap mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi terkait dengan pengaturan tambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Menyatakan terdakwa Erwin Sya'af Arief terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/9).
Erwin merupakan petinggi PT Rohde & Schwarz Indonesia. Perusahaan itu menjual produk-produk di bidang alat komunikasi keamanan.
Jaksa menyatakan suap diberikan oleh Erwin agar Fayakhun memuluskan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan pesawat nirawak dalam APBN-P 2016.
Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Bakamla
"Terdakwa turut serta melakukan bersama-sama Fahmi Darmawamsyah pemilik korporasi PT Merial Esa, memberi atau menjanjikan sesuatu, berupa uang sebesar 911.480,00 dolar AS kepada Fayakhun Andriadi," ucap jaksa Kresno.
Menurut dakwaan, pada April 2016 Erwin menyampaikan kepada Fayakhun untuk mengusahakan proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016. Proyek itu diketahui akan memakai produk dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Erwin juga menyampaikan bahwa proyek itu kelak dikerjakan perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dengan iming-iming comittment fee untuk pengurusan anggaran tersebut.
Komisi antirasuah mendakwa Erwin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ke-2 KUHP. (OL-7)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved