Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI 2014-2019 Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.
Uang sebesar Rp300 juta tersebut untuk membantu daerah pemilihannya. Pemberian uang terjadi saat terdakwa bertemu dengan Lamidi untuk membahas utang oleh PT Djakarta Lloyd dan agar PT Ardila Insan Sejahtera.
Atas pertemuan tersebut Lamidi sepakat untuk membantu daerah pemilihan terdakwa, "Pak Lamidi bilang saya, Pak Bowo saya siap bantu dapil," kata Bowo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/10).
Selanjutnya, Terdakwa bersama Lamidi bertemu dengan Direktur Armada Pelni, Tukul Harsono. Dalam pertemuan itu, peran Tukul juga meminta kepada Lamidi untuk membantu Bowo Sidik di Dapilnya wilayah Demak, Jawa Tengah.
"Jadi waktu saya melakukan pertemuan dengan pak Tukul, pak Tukul itu orang Demak. Dapil saya Demak Jepara Kudus, pak Tukul mengatakan pak Lamidi tolong bantu Pak Bowo untuk Dapil Demak," ujar Bowo.
Saran dari Tukul pun diamini oleh Lamidi, sehingga Lamidi mentransfer uang secara bertahap sejumlah Rp250 juta. Selain itu, Lamidi memberikan Rp50 juta melalui supir pribadi terdakwa.
Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk sewa posko dan pembuatan kaos kampanye.
"Pernah melakukan transfer di dapil saya untuk sewa kantor 2 kali dan kaos, sesuai BAP," tandasnya.
Baca juga: Kesaksian Bowo Sidik Diadu dengan Direktur Humpuss
Bowo mengakui bahwa Lamidi mendapatkan pekerjaan dari PT Djakarta Lloyd setelah memberikan bantuan kepada Bowo untuk dapilnya. Namun, Bowo tidak mengetahui pekerjaan apa yang didapatkan perusahaan Lamidi.
"Tidak monitor saya, tapi pernah memberikan catatan ke saya dapat pekerjaan," tutupnya.
Bowo didakwa telah menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, Bowo juga menerima uang dari Lamidi sebesar Rp300 juta.
Jaksa menyebut Bowo menerima hadiah berupa uang sejumlah US$163.733 dan Rp311.022.932 dari Asty Winasty dan Taufik Agustono.
Uang tersebut diterima terdakwa secara langsung maupun melalui Indung Andriani K. Ada pula penerimaan uang sejumlah Rp300 juta dari Lamidi Jimat. Dengan demikian, total uang yang diterima Bowo lebih dari Rp2,5 miliar. (A-4)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved