Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TERDAKWA kasus KTP elektronik (KTP-el) yang juga mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari disebut menerima duit senilai Rp4 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat itu diduga untuk mengamankan pembahasan anggaran KTP-el di DPR.
"Nilainya Rp4 miliar. Penyerahan uang kepada Markus di restoran Bebek Dower (di sekitar kantor TVRI, Senayan). Dulu itu tempat Bebek Dower, sekarang sudah tidak ada," kata mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Baca juga: Ditersangkakan KPK, Imam Nahrawi Berharap tiada Faktor Politis
Sugiharto, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemendagri saat itu, menuturkan, awalnya ia meminta kepada mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana untuk membantu menyiapkan uang senilai Rp5 miliar. Namun, kata, Sugiharto, hal itu tidak bisa dipenuhi akhirnya tersedia hanya Rp4 miliar dari Andi Narogong.
"Saya bicara sama Anang tolong bantu Rp5 miliar. Dia (Anang) bilang tidak ada duit lalu saya saya bilang kalau bisa minta tolong ke Andi," ucap Sugiharto.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Burhanuddin mencecar soal nilai permintaan fee tersebut.
"Kan mintanya Rp5 miliar. Saudara menyampaikan ini cuma Rp4 miliar? Tujuannya apa memberi uang itu, apa untuk memperlancar pembahasan anggaran KTP-el?," kata jaksa.
"Pokoknya kalau ditotal nilainya Rp4 miliar. Ya tidak lain itu saja (untuk pembahasan anggaran KTP-el)," jawab Sugiharto.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, turut dihadirkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Ia membenarkan perihal permintaan fee Rp5 miliar itu. Menurut Irman, Markus meminta Rp5 miliar saat datang ke kantornya.
"Dia (Markus) datang ke kantor, bilang 'pak Irman saya mohon bantuan. Tolong dibantu untuk kawan-kawan di Komisi II'. Saya tanya berapa pak, dijawab 'saya belum tahu ya Rp5 miliar kalau bisalah'. Lalu saya bilang kalau soal uang enggak ada," ujar Irman.
Setelah pertemuan itu, Irman mengajak Markus menemui Sugiharto kemudian membahas permintaan fee tersebut secara empat mata. Sugiharto, kata Irman, lantas menyanggupi dan menyerahkan uang tersebut lima hari setelah pertemuan itu di restoran Bebek Dower. Namun, nilai yang diserahkan sebanyak Rp4 miliar.
Markus sebelumnya didakwa memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi sebesar US$1,4 juta. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Markus disebut menerima US$400.000 dari Sugiharto di sekitar kantor TVRI.
Perbuatan rasuah yang didakwakan kepada dia dilakukan bersama sejumlah pejabat lain di antaranya Irman, Sugiharto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, politikus Partai Golkar Setya Novanto, dan Andi Narogong.
Dalam dakwaan, Markus juga disebut melakukan perbuatan rasuah itu bersama Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Konsorsium Murakabi, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa di Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Perbuatan Markus disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Markus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved