Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus KTP elektronik (KTP-el) yang juga mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari disebut menerima duit senilai Rp4 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat itu diduga untuk mengamankan pembahasan anggaran KTP-el di DPR.
"Nilainya Rp4 miliar. Penyerahan uang kepada Markus di restoran Bebek Dower (di sekitar kantor TVRI, Senayan). Dulu itu tempat Bebek Dower, sekarang sudah tidak ada," kata mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Baca juga: Ditersangkakan KPK, Imam Nahrawi Berharap tiada Faktor Politis
Sugiharto, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemendagri saat itu, menuturkan, awalnya ia meminta kepada mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana untuk membantu menyiapkan uang senilai Rp5 miliar. Namun, kata, Sugiharto, hal itu tidak bisa dipenuhi akhirnya tersedia hanya Rp4 miliar dari Andi Narogong.
"Saya bicara sama Anang tolong bantu Rp5 miliar. Dia (Anang) bilang tidak ada duit lalu saya saya bilang kalau bisa minta tolong ke Andi," ucap Sugiharto.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Burhanuddin mencecar soal nilai permintaan fee tersebut.
"Kan mintanya Rp5 miliar. Saudara menyampaikan ini cuma Rp4 miliar? Tujuannya apa memberi uang itu, apa untuk memperlancar pembahasan anggaran KTP-el?," kata jaksa.
"Pokoknya kalau ditotal nilainya Rp4 miliar. Ya tidak lain itu saja (untuk pembahasan anggaran KTP-el)," jawab Sugiharto.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, turut dihadirkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Ia membenarkan perihal permintaan fee Rp5 miliar itu. Menurut Irman, Markus meminta Rp5 miliar saat datang ke kantornya.
"Dia (Markus) datang ke kantor, bilang 'pak Irman saya mohon bantuan. Tolong dibantu untuk kawan-kawan di Komisi II'. Saya tanya berapa pak, dijawab 'saya belum tahu ya Rp5 miliar kalau bisalah'. Lalu saya bilang kalau soal uang enggak ada," ujar Irman.
Setelah pertemuan itu, Irman mengajak Markus menemui Sugiharto kemudian membahas permintaan fee tersebut secara empat mata. Sugiharto, kata Irman, lantas menyanggupi dan menyerahkan uang tersebut lima hari setelah pertemuan itu di restoran Bebek Dower. Namun, nilai yang diserahkan sebanyak Rp4 miliar.
Markus sebelumnya didakwa memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi sebesar US$1,4 juta. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Markus disebut menerima US$400.000 dari Sugiharto di sekitar kantor TVRI.
Perbuatan rasuah yang didakwakan kepada dia dilakukan bersama sejumlah pejabat lain di antaranya Irman, Sugiharto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, politikus Partai Golkar Setya Novanto, dan Andi Narogong.
Dalam dakwaan, Markus juga disebut melakukan perbuatan rasuah itu bersama Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Konsorsium Murakabi, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa di Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Perbuatan Markus disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Markus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-8)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved