Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
POLITISI Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso divonis hukuman penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
Bowo dianggap secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Marketing Manajer Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti, dan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Suap yang diberikan sebesar Rp311 juta dan USD163.733 atau setara Rp2.327.726.502.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowo Sidik Pangarso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim, Yanto saat membacakan vonis di PM Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Selain itu, hakim juga mencabut hak politiknya selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok. Selain itu memerintahkan kepada penuntut umum agar kelebihan uang pengembalian yang disetor terdakwa sebesar Rp52.950.966 dikembalikan kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,' ujarnya.
Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari vonis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) yang memvonis Bowo 7 tahun penjara. (OL-8)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved