Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (14/6) mendatang.
Dia menilai saat ini kemanangannya bersama presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) belum resmi atau menggantung karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Haidar Alwi, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
Yang berwenang menilai apakah alat bukti tersebut sah atau tidak sah ialah Mahkamah Konstitusi.
Arief khawatir perbaikan permohonan tersebut justru akan mengubah ihwal penting dari pokok gugatan.
Menurutnya, alat bukti yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dikatakan abal-abal apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pelayanan 3x24 jam penyerahan perbaikan berkas permohonan di MK akan berakhir, Jumat (31/5) esok.
Ia enggan merinci perihal barang bukti tersebut. Ia meminta semua pihak tinggal mengikuti persidangan di MK nantinya.
Baik MK maupun Bawaslu memiliki kewenangan berbeda dalam menangani sengketa pemilu.
Dari total jumlah pengacara itu, 20 di antaranya merupakan pengacara untuk memberikan bantuan hukum dalam menghadapi gugatan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
KPU yakin bisa memenangkan gugatan partai politik dan capres-cawapres soal PSU
Sebelumnya, KPU mengecek 17,5 juta DPT Pemilu 2019 yang dilaporkan bermasalah.
Pihaknya telah menyelesaikan laporan tersebut dengan memberika klarifikasi tiga hari sebelum pemungutan suara
Perlu ada bukti yang lebih rinci untuk menguatkan argumentasi Prabowo-Sandi yang menyebut adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.
Rekaman atau link yang bisa dijadikan bukti harus dikuatkan dengan keterangan saksi atau dokumen surat tertulis otentik
Tim Hukum BPN seharusnya fokus menyiapkan bukti dugaan kecurangan bukan sibuk membuat opini tanpa bukti
Dengan data seadanya, mereka tentu tidak berani menggugat. Belum lagi mereka harus keluarkan biaya. Makanya untuk pemilu kali ini banyak caleg ragu untuk menggugat.
"Kita akan konsultasi ke MK besok, sekitar pukul 11 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres."
Rekomendasi yang berasal dari ketua umum dan sekretis jenderal partai itu merupakan salah satu syarat mengajukan PHPU.
"Tuntutan itu sifatnya normatif saja tidak ada hal yang sangat luar biasa."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved