Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ANGGOTA Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya akan membawa bukti baru yang mengejutkan ketika persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, ia enggan merinci perihal barang bukti tersebut. Ia meminta semua pihak tinggal mengikuti persidangan di MK nantinya.
"Bukti baru pasti ada, masih banyak bukti baru lain dan kita tidak bisa merinci bukti tersebut. Pada saat pembuktian di persidangan, teman-teman lihat sendiri pasti akan tercengang," kata Nicholay, ketika ditemui di Media Centre Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Nicholay mengatakan 51 alat bukti yang dilampirkan ketika mengajukan gugatan ke MK sebagai prasyarat permohonan. Sehingga, hal tersebut belum menjadi acuan bagi semua pihak untuk menyimpulkan hasil gugatan yang pihaknya ajukan.
Baca juga: TKN Sebut Prabowo tidak Pentingkan Upaya Rekonsiliasi
"Kemarin kita di-bully karena hanya mengajukan 51 alat bukti itu. Perlu diketahui, itu sebagai pengantar, prasyarat mendaftar di MK," kata Nicholay.
Lebih lanjut, Nicholay mengatakan pihaknya tentu menyiapkan alat bukti yang mampu mengabulkan permohonan atau gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019. Ia mengaku tambahan alat bukti nantinya bisa berdampak signifikan dan dapat membuktikan adanya penggelembungan suara dan kecurangan yang ada.
"Tentunya alat bukti dapat mencapai jumlah selisih hasil Pilpres itu. Ngapain kita maju ke MK, kalau kita tidak punya alat bukti. Logika di situ saja," kata Nicholay. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved