Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Tim Hukum BPN Klaim akan Bawa Bukti Mengejutkan di MK

Rahmatul Fajri
29/5/2019 21:05
Tim Hukum BPN Klaim akan Bawa Bukti Mengejutkan di MK
Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo(Ist)

ANGGOTA Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya akan membawa bukti baru yang mengejutkan ketika persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, ia enggan merinci perihal barang bukti tersebut. Ia meminta semua pihak tinggal mengikuti persidangan di MK nantinya.

"Bukti baru pasti ada, masih banyak bukti baru lain dan kita tidak bisa merinci bukti tersebut. Pada saat pembuktian di persidangan, teman-teman lihat sendiri pasti akan tercengang," kata Nicholay, ketika ditemui di Media Centre Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Nicholay mengatakan 51 alat bukti yang dilampirkan ketika mengajukan gugatan ke MK sebagai prasyarat permohonan. Sehingga, hal tersebut belum menjadi acuan bagi semua pihak untuk menyimpulkan hasil gugatan yang pihaknya ajukan.


Baca juga: TKN Sebut Prabowo tidak Pentingkan Upaya Rekonsiliasi


"Kemarin kita di-bully karena hanya mengajukan 51 alat bukti itu. Perlu diketahui, itu sebagai pengantar, prasyarat mendaftar di MK," kata Nicholay.

Lebih lanjut, Nicholay mengatakan pihaknya tentu menyiapkan alat bukti yang mampu mengabulkan permohonan atau gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019. Ia mengaku tambahan alat bukti nantinya bisa berdampak signifikan dan dapat membuktikan adanya penggelembungan suara dan kecurangan yang ada.

"Tentunya alat bukti dapat mencapai jumlah selisih hasil Pilpres itu. Ngapain kita maju ke MK, kalau kita tidak punya alat bukti. Logika di situ saja," kata Nicholay. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya