Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dengan membawa alat bukti berupa kumpulan tautan (link) berita.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan, yang berwenang menilai apakah alat bukti tersebut sah atau tidak sah ialah Mahkamah Konstitusi.
"KPU enggak bisa apa-apa kalau soal alat bukti (pemohon). Yang punya wewenang untuk menilai alat bukti itu sah atau tidak itu MK nanti. Yang paling penting fakta di lapangannya seperti apa. Itu yang KPU siapkan alat buktinya. Insha Allah kami siap," ungkapnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
Saat ini, KPU RI bersama semua kuasa hukum dan KPU Provinsi di 34 provinsi telah mengumpulkan segala informasi yang terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019.
Baca juga: Kriteria Menteri, TKN: Jokowi Cari Sosok Muda dan Berpengalaman
"Informasi yang disiapkan seperti laporan kronologi serta peristiwa yang di laporkan ke MK yang dibuka MK dan juga alat buktinya apa yang kira-kira kita siapkan. Apa yang disampaikan oleh para pengacara banyak yang disampaikan. Itu yang dijadikan bahan untuk memetakan," kata Hasyim
"(Mendatangkan) saksi itu juga bagian dari alat bukti. Strategi kita akan sampaikan saksi atau tidak itu lihat perkembangan dalam persidangan nanti. Bisa siapa saja (saksinya) yang pasti menyaksikan peristiwa yang dituduhkan di persidangan nanti," sambungnya.
Soal mendatangkan ahli, KPU juga akan melihat perkembangan persidangan di MK nanti, apakah diperlukan atau tidak.
"Pada dasarnya kita mengikuti persidangan dulu. KPU enggak mau berandai andai. Karena permintaan permohonan (pada PHPU) bisa bermacam-macam. Kita lihat perkembangan persidangan dulu," tandas Hasyim. (OL-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved