Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Bukti 02 Tautan Berita, KPU: Yang Terpenting Fakta di Lapangan

Insi Nantika Jelita
31/5/2019 20:35
Bukti 02 Tautan Berita, KPU: Yang Terpenting Fakta di Lapangan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dengan membawa alat bukti berupa kumpulan tautan (link) berita.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan, yang berwenang menilai apakah alat bukti tersebut sah atau tidak sah ialah Mahkamah Konstitusi.

"KPU enggak bisa apa-apa kalau soal alat bukti (pemohon). Yang punya wewenang untuk menilai alat bukti itu sah atau tidak itu MK nanti. Yang paling penting fakta di lapangannya seperti apa. Itu yang KPU siapkan alat buktinya. Insha Allah kami siap," ungkapnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).

Saat ini, KPU RI bersama semua kuasa hukum dan KPU Provinsi di 34 provinsi telah mengumpulkan segala informasi yang terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019.


Baca juga: Kriteria Menteri, TKN: Jokowi Cari Sosok Muda dan Berpengalaman


"Informasi yang disiapkan seperti laporan kronologi serta peristiwa yang di laporkan ke MK yang dibuka MK dan juga alat buktinya apa yang kira-kira kita siapkan. Apa yang disampaikan oleh para pengacara banyak yang disampaikan. Itu yang dijadikan bahan untuk memetakan," kata Hasyim

"(Mendatangkan) saksi itu juga bagian dari alat bukti. Strategi kita akan sampaikan saksi atau tidak itu lihat perkembangan dalam persidangan nanti. Bisa siapa saja (saksinya) yang pasti menyaksikan peristiwa yang dituduhkan di persidangan nanti," sambungnya.

Soal mendatangkan ahli, KPU juga akan melihat perkembangan persidangan di MK nanti, apakah diperlukan atau tidak.

"Pada dasarnya kita mengikuti persidangan dulu. KPU enggak mau berandai andai. Karena permintaan permohonan (pada PHPU) bisa bermacam-macam. Kita lihat perkembangan persidangan dulu," tandas Hasyim. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya