Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
CALON presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta para pendukungnya untuk tidak berbondong-bondong hadir di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK tidak mengurus hal-hal administratif terkait pencalonan capres dan cawapres.
Dalam perbaikan tersebut diketahui jumlah gugatan atau petitum yang diajukan 02 bertambah menjadi 15 poin.
Saat itu, kata Hasyim, ada laporan masyarakat yang merasa keberatan tentang status Sumirat, kemudian KPU nyatakan tidak memenuhi syarat pencalegan.
Ke-18 bukti yang sudah disiapkan merupakan jawaban-jawaban atas dalil permohonan pemohon.
Permohonan yang diregistrasi oleh MK pada hari ini adalah permohonan awal dari pemohon, sebagaimana yang dilayangkan pada 24 Mei 2019 lalu.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari meminta pihak yang menuding lembaganya curang untuk menengok ke Badan Pengawas Pemilu sebagai salah satu lembaga pengawas kinerja KPU.
KPU akan mendampingi KPUD untuk melakulan koordinasi bersama bersama tim penasihat hukum yang telah ditunjuk.
Ruang perbaikan permohonan itu hanya berlaku untuk tahapan pemilihan legislatif.
Masing-masing hakim akan mendapat pengawalan empat hingga lima orang personel kepolisian.
Menerima putusan MK niscaya tidak akan memperpanjang masalah serta dapat menjamin stabilitas politik di Tanah Air.
NasDem telah melengkapi bukti-bukti terkait kelengkapan dokumen seperti formulir C1 tingkat TPS, DAA 1 rekapitulasi tingkat desa atau keluarahan, dan DA 1 rekapitulasi tingkat kecamatan
KPU daerah tidak ada kendala dalam usaha menyusun penjelasan soal dugaan-dugaan kesalahan yang disangkakan atau dimohonkan kepada mereka.
MK akan mulai meregistrasi gugatan pemilu legislatif pada 1 Juli dan ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019.
Dilayangkannya gugatan sengketa hasil pemilu ke MK diklaim sebagai pembuktian bahwa PBB merupakan partai yang tertib dalam memperjuangkan hak dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (14/6) mendatang.
Dia menilai saat ini kemanangannya bersama presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) belum resmi atau menggantung karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Haidar Alwi, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
Yang berwenang menilai apakah alat bukti tersebut sah atau tidak sah ialah Mahkamah Konstitusi.
Arief khawatir perbaikan permohonan tersebut justru akan mengubah ihwal penting dari pokok gugatan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved