Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Seminggu Jelang Sidang, MK Mengaku Siap

Melalusa Susthira K
07/6/2019 16:45
Seminggu Jelang Sidang, MK Mengaku Siap
MAHKAMAH Konstitusi akan segera menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada Kamis (14/6).(Antara )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (14/6) mendatang. Menurut Juru bicara MK Fajar Laksono, lembaganya telah siap untuk menggelar sidang pendahuluan gugatan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut.

"Secara umum MK sudah siap sesuai dengan jadwal yang sudah kita rilis melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu," ujar Fajar saat dihubungi Media Indonesia pada Jumat (7/6).

Di samping sarana dan prasarana yang telah disiapkan, Fajar mengaku pihaknya juga turut menyiapkan aspek pengamanan. Ia menuturkan sudah berkomunikasi dengan pihak pengamanan baik TNI dan kepolisian terkait kebutuhan personil dan strategi pengamanan guna menjamin sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 terselanggara dengan baik.

"Secara umum prasarana sudah siap, ruang sidang sudah siap. Pengamanan Insya Allah kita sudah berkomunikasi dengan kepolisian dan TNI, Kita  memastikan supaya sidang itu tidak ada hambatan, sidang berjalan dengan lancar," terang Fajar.

Selain itu, Fajar menyatakan pihaknya juga akan siap untuk segera melakukan pemberkasan apabila BPN melalui tim kuasa hukumnya nantinya mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Ia mengaku, MK memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan sampai dengan 10 Juni. Sebelum nantinya dilakukan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konsultasi (BPRK) pada 11 Juni.

baca juga: Jelang Pledoi, Ini Dua Persiapan Ratna Sarumpaet

"Katakanlah hari Senin (10/6) ada perbaikan permohonan, berarti langsung dilakukan pemberkasan. Tanggal 11 itu registrasi sekaligus panggilan kepada para pihak termasuk pemohon, termohon, dan lain-lain itu untuk hadir dalam persidangan tanggal 14. Tetapi kalau memang tidak ada perbaikan berarti permohonan yang awal diserahkan itulah yang akan kita registrasi," pungkas Fajar.

BPN Prabowo-Sandi melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Bambang Widjojanto telah melayangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya