Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BERKAS dokumen penghitungan suara menjadi bukti utama yang disiapkan NasDem dalam menghadapi sengketa pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Badan Advokasi Hukum NasDem Taufik Basari (Tobas) menuturkan NasDem telah melengkapi bukti-bukti terkait kelengkapan dokumen untuk berperkara sebagai pihak pemohon di MK.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain seperti formulir C1 tingkat TPS, DAA 1 rekapitulasi tingkat desa atau keluarahan, dan DA 1 rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Sebab dalam sengketa hasil pemilihan yang terpenting adalah membuktikan adanya selisih suara," tutur Tobas, di Jakarta, Senin (10/6).
Baca juga: 11 Partai Politik Mengajukan Sengketa Hasil Pemilu Pileg DPR RI
Sementara itu, dalam posisi sebagai pihak terkait, NasDem juga akan menyiapkan diri dengan bukti-bukti penghitungan suara guna memastikan perolehan suara caleg NasDem sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hal yang sama juga akan kita lakukan untuk menghadapi gugatan sebagai pihak terkait," tuturnya.
Juru bicar MK Fajar Laksono menuturkan pihaknya baru akan melakukan registrasi perkara sengketa pileg pada 1 Juli mendatang. Proses sengketa pileg ditargetkan tuntas paling lama 9 Agustus 2019.
"Sejak 1 Juli itu sesuai UU maka 30 hari kerja ke depan harus selesai. Jatuhnya itu di tanggal 9 Agustus. 9 Agustus itu berarti semua sudah tuntas," jelasnya.(OL-5)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved