Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dokumen Penghitungan Suara, Bukti Utama NasDem di MK

Putra Ananda
10/6/2019 15:00
Dokumen Penghitungan Suara, Bukti Utama NasDem di MK
Ketua Badan Pemenangan Hukum (BAHU) NasDem Taufik Basari(MI/ROMMY PUJIANTO)

BERKAS dokumen penghitungan suara menjadi bukti utama yang disiapkan NasDem dalam menghadapi sengketa pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Badan Advokasi Hukum NasDem Taufik Basari (Tobas) menuturkan NasDem telah melengkapi bukti-bukti terkait kelengkapan dokumen untuk berperkara sebagai pihak pemohon di MK.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain seperti formulir C1 tingkat TPS, DAA 1 rekapitulasi tingkat desa atau keluarahan, dan DA 1 rekapitulasi tingkat kecamatan.

"Sebab dalam sengketa hasil pemilihan yang terpenting adalah membuktikan adanya selisih suara," tutur Tobas, di Jakarta, Senin (10/6).

Baca juga: 11 Partai Politik Mengajukan Sengketa Hasil Pemilu Pileg DPR RI

Sementara itu, dalam posisi sebagai pihak terkait, NasDem juga akan menyiapkan diri dengan bukti-bukti penghitungan suara guna memastikan perolehan suara caleg NasDem sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hal yang sama juga akan kita lakukan untuk menghadapi gugatan sebagai pihak terkait," tuturnya.

Juru bicar MK Fajar Laksono menuturkan pihaknya baru akan melakukan registrasi perkara sengketa pileg pada 1 Juli mendatang. Proses sengketa pileg ditargetkan tuntas paling lama 9 Agustus 2019.

"Sejak 1 Juli itu sesuai UU maka 30 hari kerja ke depan harus selesai. Jatuhnya itu di tanggal 9 Agustus. 9 Agustus itu berarti semua sudah tuntas," jelasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya