Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menerima alat bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alat bukti tersebut datang secara bertahap diantarkan menggunakan dua mobil PT Pos Indonesia.
Alat bukti KPU berisikan berkas dan dokumen terkait penghitungan suara. Berkas-berkas tersebut tersusun rapi di dalam boks kontainter berbahan plastik. Setiap kontainer diberi nama berdasarkan provinsi.
Komisioner KPU Hasyim Ashari menjelaskan setiap KPU provinsi masing-masing akan menyerahkan alat bukti dokumen sebanyak delapan kontainer. Total alat bukti mencapai 272 kontainer.
Baca juga: BPN: Alat Bukti Tambahan akan Dibawa Saat Sidang Perdan
"Masing-masing kontainer dengan ukuran panjang 60 cm x lebar 40 cm x tinggi 40 cm = 96 ribu cm3," tutur Hasyim di Jakarta, Rabu (12/6).
Hasyim menjelaskan, banyaknya alat bukti yang dimiliki oleh KPU menunjukkan bahwa KPU serius untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. KPU siap menjawab tudingan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Prabowo-Sandi yang menggugat hasil penghitungan suara. (Uta)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved