Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyandingkan kasus calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah dengan calon anggota DPR RI dari Gerindra Mirah Sumirat yang saat itu pegawai dari anak perusahaan BUMN.
"Posisi Kiai Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat (MS) karena bukan pejabat/pegawai BUMN. Ini perkaranya boleh dikatakan sama tapi jalurnya beda," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Saat itu, kata Hasyim, ada laporan masyarakat yang merasa keberatan tentang status Sumirat, kemudian KPU nyatakan tidak memenuhi syarat pencalegan. Namun, Sumirat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurut keterangan ahli dalam persidangan Bawaslu, disebutkan bahwa anak perusahaan BUMN itu bukan BUMN.
Baca juga: Siap Hadapi Sidang MK, TKN Siapkan 18 Bukti Sanggahan BPN
Sehingga kalau ada pejabat atau pegawai anak perusahaan BUMN ikut nyaleg, dia tidak perlu mengundurkan diri.
"Akhirnya status caleg Gerindra Sumirat itu dinyatakan memenuhi syarat, karena yang bersangkutan bekerja di anak perusahaan BUMN bukan BUMN," jelas Hasyim.
"Demikian juga sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan klasifikasi pada waktu pendaftaran presiden, status bakal calon Wakil Presiden Pak KH Ma'ruf Amin diketahui perusahaannya statusnya anak perusahaan BUMN. Sehingga tidak perlu kemudian ada syarat mengundurkan diri dari jabatan," tambahnya.
Selain itu, Hasyim juga menuturkan bahwa kasus caleg Gerindra Sumirat bukanlah patokan pihaknya menyatakan Ma'ruf memenuhi syarat dalam pencalonan Pilpres. Kasus tersebut hanyalah perbandingan contoh bahwa kasus jabatan Ma'ruf yang dipersoalkan kubu 02 bukan yang pertama kali. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved