Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyandingkan kasus calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah dengan calon anggota DPR RI dari Gerindra Mirah Sumirat yang saat itu pegawai dari anak perusahaan BUMN.
"Posisi Kiai Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat (MS) karena bukan pejabat/pegawai BUMN. Ini perkaranya boleh dikatakan sama tapi jalurnya beda," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Saat itu, kata Hasyim, ada laporan masyarakat yang merasa keberatan tentang status Sumirat, kemudian KPU nyatakan tidak memenuhi syarat pencalegan. Namun, Sumirat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurut keterangan ahli dalam persidangan Bawaslu, disebutkan bahwa anak perusahaan BUMN itu bukan BUMN.
Baca juga: Siap Hadapi Sidang MK, TKN Siapkan 18 Bukti Sanggahan BPN
Sehingga kalau ada pejabat atau pegawai anak perusahaan BUMN ikut nyaleg, dia tidak perlu mengundurkan diri.
"Akhirnya status caleg Gerindra Sumirat itu dinyatakan memenuhi syarat, karena yang bersangkutan bekerja di anak perusahaan BUMN bukan BUMN," jelas Hasyim.
"Demikian juga sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan klasifikasi pada waktu pendaftaran presiden, status bakal calon Wakil Presiden Pak KH Ma'ruf Amin diketahui perusahaannya statusnya anak perusahaan BUMN. Sehingga tidak perlu kemudian ada syarat mengundurkan diri dari jabatan," tambahnya.
Selain itu, Hasyim juga menuturkan bahwa kasus caleg Gerindra Sumirat bukanlah patokan pihaknya menyatakan Ma'ruf memenuhi syarat dalam pencalonan Pilpres. Kasus tersebut hanyalah perbandingan contoh bahwa kasus jabatan Ma'ruf yang dipersoalkan kubu 02 bukan yang pertama kali. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved