Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAJELIS hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda, dan PT Karya Teknik Utama (KTU).
Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam persidangan di PN Jakut pada Kamis, 9 Agustus 2018 lalu.
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI tersebut telah diumumkan di website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia https://putusan.mahkamahagung.go.id pada 11 Januari 2019," tutur Hamdan Zoelva, selaku kuasa hukum PT KBN kepada media di Jakarta, Rabu (12/6).
Hamdan menjelaskan bahwa hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan.
"Hakim menyatakan bahwa objek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum. Majelis hakim PN Jakut mengabulkan sebagian gugatan PT KBN. Total ada 13 poin dalam amar putusan sidang yang dipimpin oleh Alam Cakra," lanjut ujar Hamdan.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa PT KBN adalah pemilik sah wilayah usaha Pier I sampai Pier III.
Baca juga: Warga Jakarta Barat Tolak Kerusuhan terkait Gugatan Pilpres 2019
"Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai bahwa wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah PT KBN," lanjut dia.
Hamdan menambahkan bahwa dengan keputusan Majelis Hakim PN Jakut itu tergugat wajib membayar kerugian PT KBN.
"Pengadilan memerintahkan PT KCN dan KSOP V Marunda untuk tidak melakukan pembangunan, pemanfaatan, maupun aktivitas apa pun di wilayah usaha PT KBN dan secara tanggung renteng membayar kerugian materi PT KBN senilai Rp773 miliar," papar Hamdan.
Kepala Bagian Humas PT KBN (Persero), Tumpak Saut Manurung, menyambut baik keputusan tersebut.
"Dengan keluarnya putusan ini berarti telah terbukti ada perbuatan melawan hukum dalam Perjanjian Konsesi Selama 70 Tahun yang ditandatangani oleh pihak PT KCN. Dalam perbuatan melawan hukum (PMH) itu pasti ada unsur pidana, kami menyambut baik keputusan yang menyelamatkan aset negara ini. PT KBN sudah menang di PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya harap para tergugat bisa menerima semua keputusan tersebut," tutup Tumpak. (RO/OL-1)
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved