Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Permintaan tersebut disampaikan FAPP saat mendaftarkan diri menjadi pihak terkait tidak langsung dalam sengketa gugatan hasil pilpres 2019 di MK. Dalam permohonannya FAPP menilai tidak ada yang salah dari keputusan KPU-RI terkait hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
"Kami menyatakan benar bahwa keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi Pemilu 2019 sudah benar sesuai hukum dan sesuai UU Pemilu 7 tahun 2017 tentang Pemilu," papar juru bicara FAPP Albert Aries di gedung MK, Jakarta, Selasa (12/6).
Aries menyebut permohonan Prabowo-Sandi juga dinilai telah melanggar pasal 75 huruf a Undang-Undang MK. Pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam permohonannya telah mencampuradukkan kewenangan MK dengan Bawaslu untuk memeriksa dan memproses dugaan pelanggaran sengketa dalam proses Pemilu.
"Sehingga permohonan pemohon tersebut beralasan secara hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," lanjut Aries.
Baca juga: Alat Bukti KPU Mulai Tiba di MK
Selain itu, FAPP juga menilai BPN Prabowo-Sandi tidak jelas dalam menguraikan semua mulai dari tuduhan politik uang hingga permasalahan DPT. Tuduhan kecurangan yang bersifat terstuktur,sistematis, dan masif tersebut dituduhkan sepihak kepada KPU selaku pihak terkait.
"Tidak dijelaskan siapa pelakunya, terjadinya di mana dan berapa jumlahnya. Dalil pemohon ini harus dikesampingkan oleh MK," paparnya.
Aries melanjutkan, FAPP juga mempertanyakan tudingan BPN terkait status pencalonan cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin. Menurut FAPP, tuduahn tersebut tidak bisa di bawa ke MK. Sesuai dengan ketentuan pasal 475 dalam UU Pemilu menyakan bahwa keberatan yang bisa diproses oleh MK hanya terkait hasil penghitungan suara.
"Tudingan lain soal status Ma'ruf Amin sebagai dewan penasihat di 2 anak perusahan Bank BUMN setelah kami riset ternyata itu tak benar adanya. Hal tersebut bukan termasuk objek sengketa hasil Pemilu 2019," jelasnya.
Ditemui dalam kesempatan terpisah, Ketua MK Anwar Usman mengaku para hakim MK akan memeriksa semua permohonan yang didaftarkan ke MK termasuk permohonan yang diajukan oleh pihak terkait tidak langsung.
"Oh ada yang mengajukan ya, nanti kita lihat saja nanti di persidangan. Semuanya telah diatur dalam peraturan MK termasuk mengenenai para pihak terkait," jelasnya. (A-4)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved