Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MAHKAMAH Konstitusi diharapkan mengambil sikap tegas untuk menolak seluruh perbaikan permohonan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Perbaikan materi oleh BPN selaku pemohon itu terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani kepada wartawan di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6).
Menurut dia, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 4/2018 dan PMK 1/2019 tidak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Ruang perbaikan permohonan itu hanya berlaku untuk tahapan pemilihan legislatif.
"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 (Prabowo-Sandi) selaku pemohon. Kenapa? Karena memang tidak diatur dalam 2 PMK," ujar Arsul.
Baca juga: KPU adakan Rakor Siapkan Jawaban Gugatan di MK
Sejatinya yang perlu dianggap sebagai permohonan dalam PHPU, sambung dia, ialah pelbagai hal yang sudah didaftarkan oleh BPN, seperti materi yang sudah beredar di media sosial.
"Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini," terang politikus PPP itu.
Lebih jauh, imbuh dia, tidak menjadi soal apabila yang diperbaiki hanya bersifat redaksional. Intinya, perbaikan permohonan itu tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved