Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

TKN Minta MK Tolak Perbaikan Permohonan BPN

Golda Eksa
10/6/2019 19:15
TKN Minta MK Tolak Perbaikan Permohonan BPN
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani(MI/Adam)

MAHKAMAH Konstitusi diharapkan mengambil sikap tegas untuk menolak seluruh perbaikan permohonan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Perbaikan materi oleh BPN selaku pemohon itu terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani kepada wartawan di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6).

Menurut dia, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 4/2018 dan PMK 1/2019 tidak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Ruang perbaikan permohonan itu hanya berlaku untuk tahapan pemilihan legislatif.

"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 (Prabowo-Sandi) selaku pemohon. Kenapa? Karena memang tidak diatur dalam 2 PMK," ujar Arsul.

Baca juga: KPU adakan Rakor Siapkan Jawaban Gugatan di MK

Sejatinya yang perlu dianggap sebagai permohonan dalam PHPU, sambung dia, ialah pelbagai hal yang sudah didaftarkan oleh BPN, seperti materi yang sudah beredar di media sosial.

"Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini," terang politikus PPP itu.

Lebih jauh, imbuh dia, tidak menjadi soal apabila yang diperbaiki hanya bersifat redaksional. Intinya, perbaikan permohonan itu tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya