Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah menyiapkan kurang lebih 18 alat bukti untuk menyanggah tuduhan kecurangan yang disampaikan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bukti atau jawaban TKN akan dipaparkan saat sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN sekaligus sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menuturkan ke 18 bukti yang sudah disiapkan merupakan jawaban-jawaban atas dalil permohonan pemohon.
Ade menambahkan, TKN tidak menutup kemungkinan untuk kembali menambah bukti jika dirasa perlu..
Baca juga : Jokowi-Ma'ruf Tunjuk 33 Pengacara untuk Sengketa Pilpres
"Yang jelas bantahan yang kami sampaikan adalah mengacu pada ketentuan regulasi yang ada baik itu UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan peraturan MK mengenai tidak adanya revisi terhadap permohonan pemohon, jadi sampai saat ini kami melihat adalah yang kami sampaikan tentang dalil-dalil atau bantahan dari dalil-dalil yang disampaikan pemohon," kata Ade di Jakarta, Selasa (11/4).
Selain itu, lanjut Ade, TKN juga sudah menyiaplan seluruh jawaban atau eksepsi untuk menolak revisi perbaikan permohonan dalil-dalil yang disampaikan oleh tim BPN.
Tim hukum TKN juga secara resmi telay mendaftarkan diri ke MK selaku pihak terkait dalam sengekta gugatan pilpres 2019.
"Kami tadi sudah masukkan surat kuasa hukum ke panitera MK," paparnya.
Ade melanjutkan TKN telah menyiapkan 33 kuasa hukum untuk menjalani persidangan. Nama-nama 33 kuasa hukum tersebut juga telah dilaporkan ke MK dan telah mendapatkan surat kuasa dari pasangan calon nomor urut 01.
"Tim surat kuasanya itu berjumlah 33 orang yang diketuai oleh Profesor Yusril Izral Mahendra," ujarnya. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved