Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BADAN hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah menyiapkan kurang lebih 18 alat bukti untuk menyanggah tuduhan kecurangan yang disampaikan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bukti atau jawaban TKN akan dipaparkan saat sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN sekaligus sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menuturkan ke 18 bukti yang sudah disiapkan merupakan jawaban-jawaban atas dalil permohonan pemohon.
Ade menambahkan, TKN tidak menutup kemungkinan untuk kembali menambah bukti jika dirasa perlu..
Baca juga : Jokowi-Ma'ruf Tunjuk 33 Pengacara untuk Sengketa Pilpres
"Yang jelas bantahan yang kami sampaikan adalah mengacu pada ketentuan regulasi yang ada baik itu UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan peraturan MK mengenai tidak adanya revisi terhadap permohonan pemohon, jadi sampai saat ini kami melihat adalah yang kami sampaikan tentang dalil-dalil atau bantahan dari dalil-dalil yang disampaikan pemohon," kata Ade di Jakarta, Selasa (11/4).
Selain itu, lanjut Ade, TKN juga sudah menyiaplan seluruh jawaban atau eksepsi untuk menolak revisi perbaikan permohonan dalil-dalil yang disampaikan oleh tim BPN.
Tim hukum TKN juga secara resmi telay mendaftarkan diri ke MK selaku pihak terkait dalam sengekta gugatan pilpres 2019.
"Kami tadi sudah masukkan surat kuasa hukum ke panitera MK," paparnya.
Ade melanjutkan TKN telah menyiapkan 33 kuasa hukum untuk menjalani persidangan. Nama-nama 33 kuasa hukum tersebut juga telah dilaporkan ke MK dan telah mendapatkan surat kuasa dari pasangan calon nomor urut 01.
"Tim surat kuasanya itu berjumlah 33 orang yang diketuai oleh Profesor Yusril Izral Mahendra," ujarnya. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved