Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah secara resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, setelah permohonan diregistrasi maka pihaknya akan menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
"Ya, hari ini MK meregistrasi permohonan pemohon sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh kuasa hukum pak Prabowo-Sandi. Jadi hari ini jam 12.30 atau paling lama jam 13.00 ARPK itu diterbitkan," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Selasa (11/6).
Fajar menuturkan, permohonan yang diregistrasi oleh MK pada hari ini adalah permohonan awal dari pemohon, sebagaimana yang dilayangkan pada 24 Mei 2019 lalu.
Sementara untuk berkas yang disebut sebagai perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019, nantinya dilampirkan bersama dengan permohonan yang telah diregistrasi tersebut.
Terkait perbaikan permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi hingga hari ini, di mana terdapat pengajuan alat bukti baru, Fajar menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan Majelis Hakim Konstitusi untuk menerima ataupun menolaknya.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres Dapat Disaksikan 'Live' dan Terbuka
"Itu nanti jadi akan otoritas hakim soal apakah itu dipertimbangkan atau tidak itu sepenuhnya jadi majelis hakim konstitusi," terang Fajar.
Fajar menyatakan bahwa tidak ada landasan hukum yang mengatur perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres. Ia mengaku bahwa pihaknya hanya bertugas melayani secara teknis untuk menerima berkas tersebut dan menyampaikannya pada majelis hakim.
"Sebenernya perbaikan permohonan di dalam tata beracara sengketa hasil Pilpres itu tidak diatur, tetapi kalau ternyata memang pemohon menghendaki ada perbaikan tentu kepanitraan tidak bisa menolak, tidak punya kewenangan untuk menolak. Nanti majelis hakim lah yang memutuskan, memberikan nilai hukum terhadap berkas permohonan yang dikatakan sebagai perbaikan," tambah Fajar.
Sebelumnya, pada pagi hari ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyambangi MK.
Denny Indrayana selaku perwakilan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang ditunjuk menangani sengketa hasil Pilpres 2019, mengatakan kunjungannya dimaksudkan untuk kembali melengkapi berkas permohonan, utamanya terkait dengan bukti-bukti gugatan. (OL-1)
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved