Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat koordinasi bersama tim hukum dan KPU daerah untuk persiapan menghadapi sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi seluruh dokumen kabupaten dan kota yang dimasukan dalam permohonan baik pemilu presiden dan wakil presiden, DPR dan DPRD, itu datanya sudah dikumpulkan di provinsi dan KPU provinsi hari ini kita undang untuk rakor," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (10/6).
Arief menjelaskan, dalam rapat yang berlangsung selaa dua hari di Hotel Borobudur, Jakarta itu disiapkan dokumen-dokumen penunjang sebagai alat bukti, serta draft jawaban yang akan disampaikan ke MK.
“Kami sudah memformulasikan dokumen apa saja yang harus dibawa, bagaimana membuat formulasi jawabannya, sudah kami kirimkan ke kabupaten kota dan provinsi. Nah hari ini KPU provinsi, kabupaten, kota menindaklanjuti apa yang sudah kami perintahkan itu,” jelasnya.
Baca juga: KPU Siap Patahkan Bukti 02
Dia mengaku sejauh ini KPU daerah tidak ada kendala dalam usaha menyusun penjelasan soal dugaan-dugaan kesalahan yang disangkakan atau dimohonkan kepada mereka.
Dia berharap pihaknya bisa menjawab seluruh sangkaan peserta Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sampai hari ini mereka belum ada kesulitan untuk menjelaskan. Mudah-mudahan bisa kita jawab semua dengan ketentuan yang berlaku," jelas Arief. (A-4)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved