Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

KPU Mulai Kumpulkan Bukti Sanggahan

Putra Ananda
10/6/2019 22:15
KPU Mulai Kumpulkan Bukti Sanggahan
Ketua KPU Arief Budiman(MI/ROMMY PUJIANTO )

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti sanggahan dalam menghadapi gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti sanggahan tersebut merupakan dokumen-dokumen terkait penghitungan suara yang dikumpulkan melalui KPU provinsi hingga kabupaten dan kota.

"Sampai hari ini KPUD belum ada kesulitan untuk menjelaskan dugaan kesalahan yang disangkakan pada kita, dimohonkan pada kita. Mudah-mudahan bisa kita jawab semua dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/6).

Untuk memperlancar proses pengumpulan alat bukti sanggahan tersebut, saat ini KPU akan mengadakan pertemuan dengan KPUD terkait. Dalam pertemuan ini KPU membahas hal-hal teknis terkait persiapan KPU menyanggah tuduhan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Kami sudah mengundang KPU kabupaten/kota melalu KPU provinsi. Jadi seluruh dokumen kabupaten kota yang dimasukan dalam permohonan baik pemilu presiden maupun legislatif itu datanya sudah dikumpulkan di provinsi," pungkasnya.

Baca juga: BPN Klaim Punya 54 Alat Bukti Kecurangan Pemilu

Arief melanjutjan dalam dua hari ke depan pihaknya akan mendampingi KPUD untuk melakulan koordinasi bersama bersama tim penasihat hukum yang telah ditunjuk.

"Untuk memformulasikan dan mengecek lagi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti," paparnya.

Selain mempersoalkan alat bukti sanggahan, Arief melanjutkan KPU juga akan menyiapkan KPUD agar bisa menjawab seagala tudingan yang muncul di persidangan. Kesiapan tersebut sangat penting mengingat setiap jawaban yang disampaikan oleh KPU akan menjadi bahan pertimbangan hakim MK.

"Nanti kalau memang persidangan sudah mulai, kita bisa persiapkan jawaban," paparnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya