Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH mengapresiasi seluruh pihak peserta pesta demokrasi yang mengajukan penyelesaian sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah ingin stabilitas politik jelang sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tetap terjaga.
Hal itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto seusai memimpin rapat rapat tingkat menteri terkait perkembangan situasi bidang politik, hukum, dan keamanan, Senin (10/6).
Hadir pula sejumlah Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H Laoly, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius.
"Kembali konsentrasi kita menjaga stabilitas politik terutama menjelang sidang MK, penyelesaian permasalahan pascapemilu serentak. Kita bersyukur, berikan apresiasi kepada kontestan yang saat ini memilih menyelesaikan permasalahan lewat MK, berbagai sengketa dan perselisihan selama masa pemilu," ujarnya.
Pemerintah, sambung dia, berharap para kontestan pemilu tetap konsisten dan nantinya bersedia menerima apapun keputusan MK. Menurut dia, menerima putusan MK niscaya tidak akan memperpanjang masalah serta dapat menjamin stabilitas politik di Tanah Air.
Baca juga: Dokumen Penghitungan Suara, Bukti Utama NasDem di MK
Di sisi lain, terang Wiranto, pemerintah melihat mudik Idul Fitri 2019 relatif lebih aman dan lancar ketimbang tahun sebelumnya. Ia menyoroti jumlah kecelakaan lalu lintas yang menurun dari 1.491 kasus pada 2018 menyusut menjadi 529 di 2019.
"Sementara korban meninggal pada tahun lalu sebanyak 331, termasuk kasus kapal karam di Danau Toba, Sumatra Utara. Pada tahun ini (korban meninggal) 132 atau menyusut sebesar 50%," pungkasnya. (A-4)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved